Marak Perbankan Obral Bunga di Atas Penjaminan LPS

Marak perbankan tawarkan bunga di atas batas aman, LPS pilih tahan tingkat bunga penjaminan.

Diterbitkan 03 November 2026, 20:10 WIB
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga Januari 2027. Keputusan ini diambil saat porsi simpanan perbankan yang menawarkan bunga di atas batas penjaminan justru meningkat.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengungkapkan porsi simpanan dengan bunga off-rate (di atas TBP) naik menjadi 36,06% pada September 2026, dari sebelumnya 34% pada Agustus 2026.

"Pada bulan September mencapai 36,06%, meningkat dari 34% di bulan Agustus yang lalu," kata Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Anggito menjelaskan, keputusan menahan TBP dilakukan setelah LPS menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin pada Juli 2026. Langkah ini dinilai tepat karena kenaikan suku bunga pasar relatif terbatas, hanya naik 4 basis poin untuk simpanan rupiah maupun valuta asing sepanjang Juli–Oktober 2026.

Meskipun persaingan penghimpunan dana ketat (terutama dari simpanan korporasi swasta dan BUMN yang berburu bunga tinggi), fondasi perbankan nasional dinilai tetap solid:

  • Intermediasi Positif: Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 8,22% secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit melesat 13,26%.
  • Pertumbuhan Simpanan: Simpanan di berbagai kelompok nominal tumbuh antara 2% hingga 12%. Simpanan bernominal di bawah Rp 100 juta, yang mewakili mayoritas masyarakat juga terus meningkat.
  • Cakupan Penjaminan Aman: Rekening bank umum yang dijamin penuh mencapai 99,94% (720 juta rekening), sedangkan pada BPR/BPRS mencapai 99,97% (15,8 juta rekening), jauh di atas target minimal 90%.

 

 

Penduduk Belum Punya Rekening

Di sisi lain, LPS mencatat sekitar 25 juta penduduk berusia 17 tahun ke atas belum memiliki rekening bank (unbanked). LPS berkomitmen mendukung program inklusi keuangan pemerintah lewat gerakan satu orang satu rekening.

Terkait kesehatan perbankan, LPS menyoroti lemahnya tata kelola (governance) sebagai pemicu utama bank bermasalah. LPS pun mendukung penuh langkah OJK mendorong konsolidasi BPR/BPRS.

Sepanjang 2026, tercatat ada 14 bank yang masuk proses likuidasi (mencakup 62.971 rekening senilai Rp 1,9 triliun), di mana LPS telah membayarkan klaim simpanan layak bayar sebesar Rp 643,9 miliar kepada nasabah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6