Polri Tetapkan 3 Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Termasuk LSP dan ASN

Sejumlah saksi juga diperiksa kepolisian sebelum menetapkan tersangka.

Diterbitkan 03 November 2026, 20:18 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo.
  • Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH terlibat dalam penyadapan sejumlah orang.
  • Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan menyita 11 ponsel, 1 tablet, serta 4 flashdisk.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Selain nomor Presiden Prabowo ada sejumlah orang yang ikut disadap.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage- proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

Selain tiga tersangka, ada satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi berinisial SU. Kabareskrim tidak merinci siapa dan jabatan SU.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sejak 2025 hingga 2026 ini. Sekaligus penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Namun praktik ilegal itu terendus dan dilaporkan ke Polri pada 30 Oktober 2026.

Terkait kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya sudah memeriksa 10 orang saksi dan 3 ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita.

"Seperti 11 ponsel, 1 tablet dan 4 flashdisk," ujarnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6