Sepak Terjang Kurir Ganja Lintas Provinsi Demi Upah Rp 1 Juta per Kg

Bandar ganja sudah dalam radar polisi.

Diterbitkan 03 November 2026, 18:58 WIB
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja lintas provinsi, menyita 44,1 kg.
  • Tersangka YT ditangkap; bos berinisial K kini DPO dan sedang diburu polisi.
  • Ganja berasal dari Mandailing Natal, akan diedarkan ke Depok dan Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ganja lintas provinsi dengan menangkap seorang tersangka berinisial YT. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 44,1 kilogram ganja.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas dari bos atau bandar yang mengarahkan YT. Ia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk bosnya, itu kita sudah mengantongi identitasnya, ya. Inisialnya sudah ada. DPO dia. Inisialnya K," kata Bismo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

Bismo menambahkan, YT dijanjikan uang sebesar Rp 1 juta per kilogramnya. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadapnya. Sementara itu, tersangka diduga akan mengedarkan ganja tersebut ke daerah Tangerang dan Depok.

"Rencana akan diedarkan ke wilayah Depok dan Tangerang. Upahnya satu juta per kilogram," sambungnya.

 

3 Kali Beraksi

Bismo mengatakan, tersangka sudah tiga kali menjalankan aksinya. Ganja yang didapatkan berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Yang pertama di bulan Juli tahun 2026 ini sebanyak 50 kilogram, di bulan Juli juga tahun 2026 di hari yang berbeda ada 44 kilogram," kata Bismo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).

"Dan juga di bulan ini, yaitu pada tanggal 31 Oktober, ini kita tangkap dan diamankan 44,1 kilogram narkotika jenis ganja," sambungnya.

Bismo mengatakan, petugas telah melakukan pembuntutan berdasarkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut merupakan pengembangan sejumlah kasus yang sebelumnya telah diselidiki maupun disidik.

Dia menjelaskan, penelusuran bermula dari Mandailing Natal pada malam hari, kemudian berlanjut melalui jalur darat dengan menyeberangi Pelabuhan Merak-Bakauheni hingga akhirnya tiba di Tol Jagorawi.

"Tol Jagorawi, nah kita tangkap pelaku ini, ya, dan padanya terdapat barang bukti ganja sebanyak 44,1 kilogram tersebut," kata Bismo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6