Simpanan Koperasi Bakal Dijamin LPS

Simpanan masyarakat di koperasi bakal dijamin LPS. Pemerintah menyiapkan aturan untuk memperkuat perlindungan dana anggota koperasi.

Diterbitkan 30 September 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyampaikan rencana untuk memberikan jaminan terhadap simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, skema tersebut nantinya memberikan perlindungan terhadap dana masyarakat di koperasi, serupa dengan mekanisme penjaminan simpanan yang berlaku di perbankan.

“Nah, sekarang alhamdulillah sudah ada titik temu. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama lagi, koperasi-koperasi yang menerima simpanan dari masyarakat akan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan,” ujar Menkop dikutip Antara, Rabu (30/9/2026).

Saat ini, LPS belum memberikan jaminan terhadap dana masyarakat yang disimpan di koperasi. Ferry menilai perlindungan tersebut penting untuk memberikan kepastian bagi masyarakat yang menempatkan dananya di koperasi.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Ferry mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu. Komunikasi itu menghasilkan kesepakatan mengenai rencana penjaminan simpanan masyarakat di koperasi.

Menurut Ferry, kehadiran skema penjaminan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

“Insya Allah ini juga akan membangun lagi kepercayaan masyarakat terhadap koperasi,” ujar Ferry.

 

Pemerintah Bahas Aturan Penjaminan Simpanan Koperasi

Rencana penjaminan simpanan koperasi sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengusulkan agar simpanan masyarakat yang ditempatkan di koperasi dapat memperoleh jaminan dari LPS. Menurut dia, pembahasan mengenai skema tersebut dapat dilakukan bersama Komisi XI DPR RI, termasuk apabila diperlukan perubahan terhadap undang-undang.

Airlangga menjelaskan, ketentuan mengenai perlindungan penyimpan dana telah tercantum dalam Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam aturan tersebut, penyimpan dana di koperasi disebut perlu mendapatkan perlakuan yang setara dengan penyimpan dana di perbankan.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan aturan pelaksana untuk merealisasikan ketentuan tersebut.

“Di dalam undang-undang sudah ada. Tinggal sekarang implementing regulation-nya seperti apa. Tadi saya minta dengan Komisi XI juga untuk bisa mengatur, karena sebetulnya jumlah dari koperasi kan tidak terlalu besar, sehingga dengan demikian mereka juga nyaman untuk menyimpan uang di koperasi,” kata Airlangga.

Dengan adanya rencana tersebut, pemerintah berharap masyarakat memiliki kepastian lebih besar dalam menyimpan dana di koperasi. Mekanisme penjaminan dan aturan pelaksana selanjutnya perlu disiapkan agar skema tersebut dapat diterapkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6