Rusunami Manggarai Obral Kemudahan: Bisa Kredit Inden dan Tenor 40 Tahun

Beli Rusunami Manggarai kini bisa kredit inden mulai progres 20%. Dapatkan subsidi Rp4 juta, bebas pajak, dan tenor hingga 40 tahun.

Diterbitkan 18 Agustus 2026, 19:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan skema kredit inden bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berminat membeli rumah susun (rusun) subsidi (rusunami) di Manggarai, Jakarta. Melalui skema ini, MBR sudah bisa melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) meski fisik bangunan rusun baru mencapai 20%.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati menjelaskan, kemudahan ini dihadirkan untuk memperluas akses MBR dalam memiliki hunian vertikal di kawasan strategis perkotaan.

"Saat ini sudah dibuka kredit inden. Jadi KAI tidak perlu harus menyelesaikan sampai 100% dulu baru kemudian bisa PPJB. 20% keterbangunan itu sudah bisa ada PPJB oleh MBR," kata Sri saat mengecek persiapan groundbreaking pembangunan rusun di Manggarai, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sri mengungkapkan, skema pembelian rusun Manggarai ini memanfaatkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan suku bunga kredit ringan sebesar 6%. Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun demi meringankan beban cicilan bulanan MBR.

Guna makin mempermudah pembeli, pemerintah mengucurkan subsidi biaya proses sebesar Rp4 juta bagi setiap MBR. Pemerintah turut menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekaligus membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Subsidi biaya proses bagi masyarakat MBR itu ada Rp 4 juta. Kemudian BPHTB juga gratis dan PPN juga ditanggung oleh pemerintah," ujar Sri.

Bebaskan Biaya PPJB

Di sisi lain, KAI juga membebaskan biaya fasilitas PPJB bagi MBR yang mengambil hunian melalui skema khusus ini.

Mengenai patokan harga, Sri menyebutkan bahwa batas atas harga jual rusun di wilayah Jakarta Pusat berada di angka Rp 14,5 juta per meter persegi. Meski begitu, KAI masih memiliki ruang untuk menawarkan harga di bawah patokan tersebut.

"Karena ini Jakarta Pusat, harga jual paling tingginya Rp 14,5 juta per meter persegi. Itu batas atas. Kalau KAI ternyata bisa lebih rendah dan sebagainya, nanti diserahkan," tambahnya.

Batas maksimal penghasilan MBR yang berhak menikmati fasilitas pembiayaan ini ditetapkan sebesar Rp 12 juta per bulan untuk pemohon lajang (single), serta Rp 14 juta per bulan untuk pasangan suami-istri (joint income).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6