Bunga PNM Mekaar Turun Jadi 8% Mulai September 2026

Permintaan Prabowo, bunga PNM Mekaar di kisaran rata-rata 20% dapat diturunkan menjadi 8% untuk diberikan kepada sekitar 14 juta nasabah.

Diterbitkan 12 Agustus 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penurunan suku bunga layanan pembiayaan PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) menjadi 8% akan mulai diberlakukan pada awal September 2026.

PNM Mekaar merupakan layanan pembiayaan modal usaha tanpa agunan yang disediakan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), bagian dari BRI Group, bagi pelaku usaha ultramikro dari keluarga prasejahtera, khususnya perempuan. Sebelumnya, suku bunga pinjaman PNM Mekaar berada di kisaran 18% hingga 25%.

”Berdasarkan perintah dari Pak Presiden (Prabowo Subianto), turun di 8%. Tadi kita sudah dapat koordinasi juga dengan Danantara, InsyaAllah nanti akan mulai berlaku diestimasi kurang lebih pada awal September ini,” jelas dia melansir Antara, Rabu (12/8/2026).

Dia menerangkan, pihaknya bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Danantara telah membahas perihal percepatan eksekusi terkait program kredit terhadap para perempuan prasejahtera yang berada di bawah Program PNM Mekaar.

Sesuai arahan Presiden, lanjutnya, bahwa bunga program ini yang selama di berada di kisaran rata-rata 20% dapat diturunkan menjadi 8% untuk diberikan kepada sekitar 14 juta nasabah PNM Mekaar.

“Jadi, ada yang 21 (persen), dari 18 (persen) sampai 24-an (persen) itu, tapi kita average-kan kurang lebih 20 persen. Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen, agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi pola mekanismenya sudah ketemu, dan diputuskan bunganya kurang lebih sekitar 8 persen,” ungkap Maman.

“Itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen, dan nanti di awal September mulai berlakunya. Kita tadi sudah bicarakan dengan Pak Menko (Menko Ekonomi Airlangga Hartarto), dan juga dari Kementerian Keuangan dan dari Danantara,” kata Menteri UMKM.

Bagian Paket Stimulus

Sebelumnya, Pemerintah memastikan kebijakan penurunan suku bunga pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi 8 persen akan berlaku bagi seluruh nasabah. Artinya, debitur yang saat ini masih membayar bunga lebih tinggi nantinya juga akan mendapatkan penyesuaian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan seluruh penerima pembiayaan PNM Mekaar akan menikmati suku bunga baru setelah kebijakan tersebut resmi diterapkan.

"Semua nasabah. Jadi yang sekarang menerima bunga tinggi, di depan ada periode tertentu untuk turun ke bunga PNM," ujar Airlangga, Senin (29/6/2026).

Implementasi kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaannya. Pemerintah berharap aturan itu dapat segera rampung sehingga penyesuaian bunga bisa mulai diberlakukan dalam beberapa bulan ke depan.

"Kita berharap dalam bulan-bulan depan bisa dijalankan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan penurunan bunga pembiayaan PNM Mekaar dari kisaran 18-25 persen menjadi 8 persen sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk mendukung pelaku usaha ultramikro.

 

Tidak Ada Perubahan Syarat Penerima PNM Mekaar

Airlangga menegaskan penurunan bunga tidak diikuti perubahan persyaratan bagi calon penerima pembiayaan PNM Mekaar. Dengan kata lain, kebijakan tersebut hanya menyangkut penyesuaian tingkat bunga pinjaman.

Ia menjelaskan, program PNM Mekaar tetap difokuskan bagi perempuan pelaku usaha ultramikro yang berasal dari keluarga prasejahtera dan belum memiliki akses ke layanan perbankan.

Melalui program ini, nasabah dapat memperoleh pembiayaan modal usaha tanpa agunan dengan plafon pinjaman maksimal Rp 15 juta.

Menurut Airlangga, apabila kebutuhan pembiayaan melebihi batas tersebut, pemerintah akan mengarahkan pelaku usaha ke program Kredit Usaha Rakyat (KUR) agar usaha mereka dapat terus berkembang.

Selain memperluas akses pembiayaan, pemerintah juga ingin menciptakan jenjang pembiayaan yang memungkinkan pelaku usaha naik kelas seiring berkembangnya skala bisnis.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6