OJK: ETF Emas Ditopang Emas Fisik Bernilai Setara

OJK menyebutkan, setiap penerbitan dan pembelian bersih ETF emas, terdapat emas fisik yang mendasarinya.

Diterbitkan 10 Agustus 2026, 20:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setiap unit Exchange-Traded Fund (ETF) emas atau ETF Emas dipastikan ditopang emas fisik dengan nilai setara sebagai aset dasar produk investasi yang diperdagangkan di bursa.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, OJK Hasan Fawzi, dikutip dari Antara, Senin, (10/8/2026).

Ia menuturkan, kesetaraan nilai itu akan direkonsiliasi untuk memastikan keberadaan emas fisik yang mendasari unit ETF yang diterbitkan.

“Jadi setiap unit ETF emas yang mencerminkan angka nilai tertentu, maka tersedia angka fisik emas dengan nilai yang setara yang akan kita pastikan keberadaannya,” ujar Hasan.

Hasan menuturkan, pada setiap penerbitan awal maupun pembelian bersih atau net subscription ETF emas, pada saat yang sama terdapat emas fisik yang mendasarinya dan catatan kepemilikannya tercermin melalui Electronic Gold Receipt (EGR).

Menurut dia, rekonsiliasi tersebut dilakukan untuk memastikan aset dasar ETF benar-benar berupa emas fisik dan bukan aset yang bersifat fiktif​​​​​​​.

EGR adalah bukti kepemilikan emas secara elektronik yang ditopang emas fisik dan tercatat dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Emas fisik tersebut diperdagangkan, disimpan, dan diadministrasikan oleh institusi penyedia dan penyimpan emas.

7 MI Ajukan Izin ETF Emas

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap mengatakan terdapat tujuh manajer investasi (MI) yang telah mengajukan izin ETF emas.

“Jadi sebenarnya secara total ada tujuh MI yang sudah mengajukan izin, di mana dari tujuh itu enam sudah memperoleh pernyataan efektif, dan tadi yang memang sudah bisa diluncurkan ada lima,” tutur Eddy.

ETF emas memiliki landasan regulasi melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai ETF berbentuk kontrak investasi kolektif dengan aset dasar emas. Regulasi itu diterbitkan untuk mendukung pendalaman pasar modal sekaligus pengembangan ekosistem usaha bulion nasional.

 

 

KSEI Sediakan Sistem C-Best

Dari sisi infrastruktur, KSEI menyediakan sistem C-BEST untuk pencatatan dan penyelesaian EGR, sedangkan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjalankan fungsi kliring dan penjaminan transaksi ETF emas.

PT Pegadaian telah menjadi pemegang rekening KSEI setelah memperoleh persetujuan OJK pada 27 April 2026. Kerja sama tersebut memungkinkan Pegadaian mencatatkan EGR secara langsung ke dalam sistem C-BEST KSEI.

Pegadaian juga berperan sebagai institusi penyedia dan penyimpan emas yang telah memperoleh izin OJK sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion.

Eddy menuturkan, perlindungan investor disiapkan melalui kewajiban keterbukaan informasi dalam prospektus, pengawasan berkelanjutan terhadap MI, serta skema Dana Perlindungan Pemodal melalui Indonesia SIPF​​​​​​​.

 

Evaluasi Bakal Dilakukan Berkala

Meski lima produk telah diluncurkan, OJK belum menetapkan target tertentu untuk nilai dana kelolaan maupun transaksi ETF emas karena instrumen tersebut masih berada pada tahap awal pengembangan.

"Kalau tadi ditanya mengenai target, saat ini kita memang belum mematok posisi tertentu atau angka tertentu untuk menjadi target karena memang ini hal yang baru, kita baru saja launching,” tutur Eddy.

Menurut dia, perkembangan awal ETF emas akan terlebih dahulu dilihat dari kesiapan pelaku industri dan respons investor. Evaluasi akan dilakukan secara berkala apabila terdapat aspek yang perlu diperbaiki atau dikembangkan.

OJK memaparkan, ETF emas diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap investasi emas melalui instrumen yang diperdagangkan di bursa, sekaligus mendukung diversifikasi investasi dan pendalaman pasar keuangan.

Pengembangan produk tersebut juga menjadi bagian dari integrasi pasar modal dengan ekosistem bulion nasional, sehingga kepemilikan emas fisik dapat terhubung dengan instrumen investasi yang tercatat dan ditransaksikan melalui infrastruktur pasar modal.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6