Liputan6.com, Jakarta - Bangunan cagar budaya memiliki peran penting dalam menjaga identitas sekaligus merekam perjalanan sejarah sebuah kota. Di Jakarta, banyak bangunan bersejarah yang kini dihidupkan kembali melalui pemanfaatan sebagai ruang usaha, seperti kafe, restoran, hotel, galeri seni, hingga berbagai ruang komersial lainnya.
Pemanfaatan bangunan cagar budaya untuk kegiatan usaha dapat menjadi salah satu cara agar bangunan bersejarah tetap hidup, terawat, dan memiliki fungsi ekonomi. Di balik potensi pemanfaatannya, bangunan cagar budaya memerlukan pengelolaan yang lebih cermat. Sebab, pemilik atau pengelola harus memastikan bentuk, karakter, dan nilai sejarahnya tetap terjaga.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bagi bangunan cagar budaya yang digunakan untuk kegiatan usaha.
Advertisement
Pengurangan ini diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Mendorong Bangunan Cagar Budaya Tetap Terawat
Bangunan cagar budaya membutuhkan pemeliharaan yang berkelanjutan agar tidak rusak atau terbengkalai. Karena itu, pemanfaatan bangunan bersejarah untuk kegiatan usaha dapat menjadi salah satu bentuk pelestarian, selama dilakukan sesuai ketentuan.Melalui insentif pengurangan PBB-P2, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong pemilik atau pengelola bangunan cagar budaya untuk tetap menjaga kondisi bangunan. Dengan begitu, bangunan bersejarah tidak hanya menjadi peninggalan masa lalu, tetapi juga dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat pada masa kini.
Salah satu contoh kawasan cagar budaya yang banyak dikenal masyarakat adalah Kota Tua Jakarta. Kawasan ini memiliki berbagai bangunan bersejarah yang kini menjadi destinasi wisata, ruang publik, maupun tempat usaha. Pemanfaatan tersebut menunjukkan bahwa pelestarian cagar budaya dapat berjalan berdampingan dengan aktivitas ekonomi, selama tetap menjaga nilai sejarah dan karakter asli bangunan.
Siapa yang Bisa Mengajukan Pengurangan?
Pengurangan pokok PBB-P2 ini berlaku untuk objek PBB-P2 yang berstatus cagar budaya atau bangunan yang berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, pengurangan tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Pengurangan diberikan sebesar 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT. Pajak terutang atau pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan juga belum boleh dilunasi. Selain itu, pengajuan tidak mensyaratkan wajib pajak bebas dari tunggakan pajak daerah. Pengurangan dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak terpenuhinya kondisi objek pajak, dengan jangka waktu paling lama lima tahun terakhir.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Persyaratan dokumen pengajuan pengurangan PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026. Wajib pajak perlu menyiapkan surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya. Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan fotokopi lanskap areal atau kawasan bangunan cagar budaya, khusus untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya, serta foto bangunan cagar budaya. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa bangunan yang diajukan memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan pemerintah.
Pengajuan Bisa Dilakukan Secara Online
Wajib pajak yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan bahwa status objek pajak telah sesuai dengan ketentuan, dokumen persyaratan sudah lengkap, dan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Dengan layanan online ini, proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Pelestarian yang Memberi Nilai Ekonomi
Kebijakan pengurangan PBB-P2 untuk bangunan cagar budaya yang digunakan sebagai tempat usaha menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian aset bersejarah di Jakarta. Insentif ini diharapkan dapat membantu meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong pemilik dan pengelola usaha untuk terus merawat bangunan cagar budaya yang mereka gunakan. Dengan pengelolaan yang tepat, bangunan cagar budaya dapat tetap menjadi bagian dari kehidupan kota. Tidak hanya menyimpan nilai sejarah, tetapi juga memberi manfaat ekonomi, sosial, dan budaya bagi masyarakat Jakarta.
Â
(*)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263196/original/030041500_1781866622-petugas_sensus_pertanian_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310444/original/096202200_1785317792-cek_fakta_-_pendamping_PKH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8475678/original/062240100_1782386179-cek_fakta_bansos_PKH_-_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5069571/original/094197300_1735340037-WhatsApp_Image_2024-12-27_at_19.12.22.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302387/original/003320700_1784544976-Argentina_s_Nicolas_Otamendi__19__and_Nahuel_Molina__26__scuffle_with_Spain___s_Rodri__16_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294318/original/065079400_1783829517-063_2285706113.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9245742/original/085478200_1783138991-verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299398/original/064759200_1784250864-000_B8VA8NK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9300741/original/083077900_1784373810-olmo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9308934/original/069439100_1785210988-IMG_2893.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293545/original/027765800_1783733711-roster_taman_1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9291991/original/029103300_1783581812-b3f7451b-ba0b-494b-87ee-832fc70be3e1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306701/original/011438300_1784891445-IMG_2634.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9305602/original/012733200_1784798325-IMG_2522.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9304324/original/030536800_1784712733-f2507304-ac5f-46ce-9eb4-875f9199267d.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341440/original/005282500_1757313161-IMG_9023.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4351012/original/051695700_1678268143-chuttersnap-xJLsHl0hIik-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303071/original/069115600_1784617561-rob1.jpg)