Menkop Ingin Koperasi Desa Himpun Minyak Jelantah, Buat Apa?

Kementerian Koperasi akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong ekonomi hijau.

Diterbitkan 17 Juni 2026, 12:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono mendorong, koperasi desa dan kelurahan mengambil peran dalam pengumpulan minyak jelantah untuk mendukung pengembangan energi ramah lingkungan. Minyak goreng bekas tersebut nantinya dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai bahan baku bioavtur.

Menurut Ferry, penguatan peran koperasi menjadi bagian penting dalam penerapan ekonomi hijau yang tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melibatkan masyarakat secara langsung dalam aktivitas usaha yang berkelanjutan.

"Ekonomi hijau adalah konsep yang mengedepankan manusia, tumbuh-tumbuhan, dan hewan agar bisa hidup berdampingan. Karena itu, koperasi menjadi wadah yang tepat untuk mewujudkannya,” kata Ferry usai Forum Ekonomi Hijau di Kantor PLN, Selasa (17/6/2026).

Ia menilai, selama ini masyarakat masih belum banyak terlibat dalam berbagai kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengelolaan lingkungan. Padahal, keterlibatan masyarakat diperlukan agar manfaat ekonomi hijau dapat dirasakan lebih luas.

Untuk memperkuat hal tersebut, Kementerian Koperasi berencana meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Ferry mengungkapkan, pihaknya telah membahas peluang program bersama, termasuk pengelolaan minyak jelantah melalui jaringan koperasi.

"Salah satu contohnya adalah bagaimana minyak jelantah bisa dikumpulkan melalui koperasi, termasuk koperasi desa dan kelurahan,” ujarnya.

Minyak jelantah yang terkumpul nantinya akan diproses lebih lanjut dan dibeli oleh Pertamina Patra Niaga⁠ untuk dimanfaatkan sebagai bahan baku bioavtur, yakni bahan bakar penerbangan berbasis sumber energi terbarukan.

“Kemudian nanti jelantahnya itu digunakan diproses dibeli oleh PT Pertamina Patra Niaga sebagai bioavtur,” ucapnya.

Kebut 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Menkop Usul Anggaran Ditambah

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun anggaran 2027 guna mendukung operasional dan pengembangan koperasi, terutama percepatan program 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Ferry mengatakan Kementerian Koperasi memperoleh pagu indikatif 2027 sebesar Rp 542,89 miliar berdasarkan Surat Bersama Pagu Indikatif Nomor S228/MK.03/2026 dan Nomor B385/D9.PP.04.03/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

"Kami mengusulkan tambahan anggaran untuk tahun 2027 sebesar Rp 1,34 triliun. Dengan demikian, total pagu anggaran setelah usulan tambahan akan menjadi Rp 1,88 triliun," kata Ferry.

Ia berharap, Komisi VI DPR dapat mendukung usulan tersebut mengingat besarnya tantangan dan luasnya cakupan program yang diamanatkan kepada Kementerian Koperasi.

Menurut Ferry, tambahan anggaran itu dibutuhkan untuk mendukung program kerja prioritas nasional pada lebih dari 80 ribu Kopdes Merah Putih yang telah berbadan hukum.

"Kami menyadari bahwa pagu indikatif yang ditetapkan belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan Kementerian Koperasi dalam menjalankan seluruh amanat program, khususnya untuk mendukung percepatan operasionalisasi 80 ribu Kopdes Merah Putih dan pengembangan koperasi secara nasional," ujarnya.

Ferry menjelaskan, tambahan anggaran tersebut akan diarahkan untuk dua agenda besar, yakni operasionalisasi organisasi serta penguatan dan pengembangan koperasi.

Untuk operasionalisasi organisasi, anggaran tambahan akan digunakan untuk penguatan fungsi perencanaan, monitoring dan evaluasi pusat dan daerah, pengembangan sumber daya manusia, komunikasi publik dan kehumasan, penguatan infrastruktur, regulasi perkoperasian, hingga pengawasan internal.

 

Kegiatan Sosialisasi Program Kopdes Merah Putih

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan anggaran untuk kegiatan sosialisasi program Kopdes Merah Putih.

Sementara itu, Menkop menjelaskan, penguatan dan pengembangan koperasi mencakup dukungan terhadap program prioritas nasional dan arahan Presiden, peningkatan kapasitas usaha koperasi, penguatan kelembagaan dan tata kelola koperasi, peningkatan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia koperasi, serta peningkatan fungsi pengawasan koperasi.

Berdasarkan rinciannya, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi mengusulkan tambahan anggaran terbesar, yakni Rp 277,4 miliar. Anggaran tersebut akan digunakan untuk fasilitasi pemetaan potensi usaha, pendampingan produksi, penguatan kemitraan koperasi, serta pengembangan jaringan usaha berbasis klaster.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6