Sukses

Ini Maskapai Terakhir yang Boleh Beroperasi di Indonesia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara izin usaha maskapai pesawat baru di Indonesia.

Indonesia AirAsia X menjadi maskapai baru terakhir di Indonesia. Ini setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara izin usaha maskapai pesawat baru di Indonesia.

Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Murjatmodjo mengatakan, sebelum peraturan tersebut ditetapkan maskapai penerbangan Indonesia AirAsia X telah mendaftar di Kementerian Perhubungan dan saat ini masuk dalam proses perizinan.

"Indonesia Air Asia X-tra ini satu yang sudah masuk. Dan ini terakhir dalam proses penyetopan izin," kata Djoko, dalam sebuah diskusi, di Hotel Milenium, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Menurutnya, meski terbang di Indonesia, pesawat berkapasitas besar tersebut tidak akan merambah penerbangan domestik, namun akan merambah penerbangan Internasional.

"Indonesia AirAsia X sudah evaluasi ini yang terakhir, terjadwal pesawat gede, international jarak jauh.
Kami tidak mengarahkan ke Jakara," ungkap dia.

Terkait dengan penghentian penambahan maskapai baru di Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti S Gumay mengatakan pembatasan penambahan maskapai untuk menyeimbangkan kondisi penerbangan di dalam negeri.

"Intinya situasi perhubungan udara saat ini direm dululah, kadang orang bikin study business plan tidak melihat sisi orang lain. Intinya mengikuti, saya melihatnya disamping kesiapan yang harus diperhatikan juga," tutup dia. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.