Prabowo Bongkar Dugaan Penipuan Ekspor, Negara Rugi Rp 15.400 Triliun

Presiden Prabowo menjelaskan, praktik under-invoicing hingga transfer pricing disebut membuat negara kehilangan potensi penerimaan hingga Rp15.400 triliun.

Diterbitkan 21 Mei 2026, 11:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengungkap potensi kerugian negara akibat praktik kecurangan ekspor selama periode 1991 hingga 2024 mencapai 908 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp15.400 triliun.

Hal itu disampaikan Prabowo saat berpidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Rabu. Menurut dia, salah satu bentuk penyimpangan yang selama ini terjadi ialah praktik under-invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo dikutip Kamis (21/5/2026).

Praktik under-invoicing merupakan tindakan curang yang dilakukan dengan sengaja mencantumkan nilai barang dalam faktur atau invoice lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya. Selain itu, Prabowo juga menyinggung praktik under-counting dan transfer pricing.

Under-counting mengacu pada pencatatan yang menghasilkan jumlah lebih rendah dibanding kondisi riil, sedangkan transfer pricing merupakan kebijakan penetapan harga transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa.

Menurut Prabowo, praktik tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan menyasar sejumlah komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi.

"Itu adalah penipuan di atas kertas," ujarnya.

 

Terbitkan Aturan Baru

Prabowo menjelaskan praktik kecurangan ekspor tersebut dapat terungkap melalui pencatatan resmi di pelabuhan negara tujuan serta data lembaga internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurut dia, perbedaan pencatatan antara data ekspor di Indonesia dan negara tujuan menjadi salah satu indikator adanya dugaan manipulasi pelaporan.

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang), tetapi di sana tidak bisa, di sana dicatat," ujar Presiden.

Prabowo mengatakan pemerintah menemukan sejumlah kasus dengan selisih pelaporan yang mencapai 50 persen dibandingkan kondisi sebenarnya.

Karena itu, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan, mencegah kebocoran penerimaan negara, sekaligus meningkatkan tata kelola ekspor nasional.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis, seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6