Pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.
Seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (3/9/2013), terdapat sejumlah barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu antara lain:
Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20%.
Adapun untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30%.
Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Adapun kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50%
Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 9 PMK yang diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu. (Ndw)
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.
Seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (3/9/2013), terdapat sejumlah barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu antara lain:
- Lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta per unit;
- Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
- Mesin cuci, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta per unit;
- Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp 2,5 juta atau lebih per unit;
- Mesin pengatur suhu udara (AC) dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan 2 PK dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 8 juta per unit.
- Kamera digital dan kamera vidoa, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta;
- Kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp 10 juta;
- Tungku, kompor, alat masal dan peralatan rumah tangga tanpa listri dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
- Rumah dan town house dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih;
- Apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih;
- Parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 20.000 per ml;
- Pakaian selam dan kacamata pelindung selam.
- Ada juga karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang; arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp 40 juta/unit;
- Kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
- Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp 6 juta atau lebih per stel; dan lain-lain.
Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20%.
Adapun untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30%.
Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Adapun kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50%
Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 9 PMK yang diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu. (Ndw)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515623/original/045243200_1772182225-dinas_perhubungan_-_klaim_facebook_cpns.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8327596/original/000770900_1782197299-cek_fakta_-_dishub_lowongan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5471300/original/019987800_1768283249-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-13T124627.766.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/105/original/033942700_1556906923-20190504_010801.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/27942/original/pajak-mangkir130404c.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8359730/original/054220900_1782235074-063_2282965616.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258053/original/067867800_1781307185-cyle_larin_gol_kanada_bosnia_ap_sam_balkansky.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8319326/original/066926200_1782187594-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262486/original/089294900_1781817493-000_B7KZ4JN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263363/original/077170500_1781914217-AP26170799360158-Maroko.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258677/original/006830300_1781400870-000_B6Z639C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261507/original/086752300_1781723618-063_2282082971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263929/original/069841500_1782033777-portugal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262977/original/095515100_1781855197-20260616HK_Latihan_Timnas_Prancis_01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262514/original/049328500_1781828863-Canada_s_Jonathan_David__left__and_Stephen_Eustaquio.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4351012/original/051695700_1678268143-chuttersnap-xJLsHl0hIik-unsplash__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5548413/original/040459000_1775539965-WhatsApp_Image_2026-04-06_at_20.09.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5523299/original/026180000_1772800697-IMG_0755.jpeg)