Sukses

Daftar Nama Barang Mewah yang Kena Pajak Tambahan

Pemerintah mengenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebesar 10%-75%.

Pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.

Seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet, Selasa (3/9/2013), terdapat sejumlah barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) itu antara lain:

  1. Lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta per unit;
  2. Pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
  3. Mesin cuci, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta per unit;
  4. Perlengkapan memancing dengan nilai impor atau harga jual Rp 2,5 juta atau lebih per unit;
  5. Mesin pengatur suhu udara (AC) dengan kapasitas pendingin di atas 1 PK dengan 2 PK dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 8 juta per unit.
  6. Kamera digital dan kamera vidoa, selain yang dipergunakan untuk usaha penyiaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta;
  7. Kamera fotografi (selain kamera sinematografi) dengan harga jual atau nilai pabean ditambah bea masuk di atas Rp 10 juta;
  8. Tungku, kompor, alat masal dan peralatan rumah tangga tanpa listri dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
  9. Rumah dan town house dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih;
  10. Apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih;
  11. Parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 20.000 per ml;
  12. Pakaian selam dan kacamata pelindung selam.
  13. Ada juga karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi, dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang; arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp 40 juta/unit;
  14. Kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta;
  15. Pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp 6 juta atau lebih per stel; dan lain-lain.
Pasal 2 PMK ini menyebutkan, untuk jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dalam kategori kelompok alat rumah tangga, kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga; kelompok mesin pengatur suhu udara; kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; dan kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10%.

Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20%.

Adapun untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30%.

Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40%.

Adapun kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50%

Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75%.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi pasal 9 PMK yang diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.