Serikat Buruh Desak Tiga Kementerian Implementasikan Perpres Ojol

Serikat buruh akan menggelar aksi jika aturan potongan aplikator ojol 8% tak berjalan. KSPI desak pemerintah awasi implementasi aturan.

Diterbitkan 12 Mei 2026, 15:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menanti penerapan aturan mengenai potongan biaya aplikasi ojek online (ojol) 8%. Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi jika pelaksanaannya tidak sesuai.

Presiden KSPI, Said Iqbal masih menunggu penerapan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Utamanya mengenai potongan tarif dari mitra pengemudi ojol.

"KSPI dan partai buruh meminta regulator. Dalam hal ini pemerintah yaitu Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Komdigi agar sungguh-sungguh menjalankan peraturan Presiden tentang potongan aplikator ojek online 8% dan yang diterima oleh para driver ojek adalah 92%," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Dia menitikberatkan pengawasan pelaksanaan di lapangan kepada Menteri Komdigi, Meutia Hafid dan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi. Dia turut meminta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli ikut melakukan pengawasan.

"Kami minta sungguh-sungguh, bila mana ini tidak dijalankan, bisa dipastikan KSPI bersama Partai Buruh dan kawan-kawan ojek online, khususnya roda dua, dan bersama Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi atau SPDT dengan komunitas-komunitas ojek akan melakukan demonstrasi di tiga kementerian tersebut dan juga akan melakukan demonstrasi aksi unjuk rasa di Istana dan DPR RI," jelas dia.

Iqbal turut meminta aplikator untuk ikut aturan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto tersebut. "Karena hal ini tinggal implementasi di tingkat lapangan, secara regulasi, secara aturan, sudah ditandatangani oleh Presiden," pintanya.

 

Berlaku Juni 2026

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor berharap potongan tarif ojek online (ojol) berlaku mulai Juni 2026. Dia berencana memanggil pihak aplikator transportasi daring dalam waktu sekat.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto dalam May Day 2026 lalu meminta potongan tarif ojol diturunkan menjadi 8% menyusul keluhan mitra pengemudi yang mengaku dipotong hingga 20%. Afriansyah berharap mandat itu bisa berjalan mulai Juni 2026.

“Mudah-mudahan bulan Juni,” kata Afriansyah, ditemui di Plaza BPJamsostek, Jumat (8/5/2026).

 

Masih Dibahas

Keputusan penurunan potongan aplikator itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Beleid ini jadi kado bagi mitra ojol yang diumumkan Prabowo saat perayaan Hari Buruh Internasional, pekan lalu.

Afriansyah menyampaikan, hal tersebut akan dibahas bersama dengan para aplikator transportasi online. Dalam waktu dekat rencananya dia akan memanggil para perusahaan ojol tersebut.

“Ini dalam proses. Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Segera (dipanggil)," sebut Afriansyah.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6