Pemerintah Gelontorkan Rp 55 Triliun untuk THR ASN 2026, Ini Rinciannya

Menko Airlangga mengumumkan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun untuk THR bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan.

Diterbitkan 03 Maret 2026, 11:28 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengumumkan pencairan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara atau THR ASN 2026, dengan total anggaran sebesar Rp 55 triliun.

Airlangga mengatakan, jumlah itu lebih tinggi sekitar 10 persen dari THR ASN di 2025 sebesar Rp 49,4 triliun.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Dibandingkan tahun lalu, ini meningkat, tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10 persen," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Tunjangan hari raya ini akan disebar kepada total sekitar 10,5 juta ASN, baik yang berstatus sebagai PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan.

"THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat TNI/Polri dengan total Rp 22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp 20,2 triliun. Kemudian Rp 3,8 juta pensiunan, totalnya Rp 12,7 triliun," jelas Airlangga.

Secara jumlah, para abdi negara bakal menerima THR sebesar 100 persen dari gaji pokok, ditambah tunjangan melekat dan tunjangan kinerja.

"Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," imbuh Airlangga.

 

Berbeda dengan Gaji ke-13

Lebih lanjut, Airlangga menekankan bahwa THR ASN 2026 ini berbeda dengan gaji ke-13, yang akan dicairkan pada kesempatan berbeda di pertengahan tahun ini.

"Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13. Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," ucap dia.

Untuk pencairan, Airlangga menyebut bonus Lebaran bagi para PNS ini telah dilakukan sejak 26 Februari 2026 lalu, dan akan terus berlanjut.

"THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri hingga pensiunan pejabat negara," tutur dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6