Perputaran Dana Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 Triliun, Kementerian ESDM Buru Pelaku

Temuan PPATK mengungkap perputaran dana tambang emas ilegal tembus Rp 992 triliun selama 2023-2025.

Diterbitkan 30 Januari 2026, 16:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung buka suara soal tambang emas ilegal dengan perputaran dana mencapai Rp 992 triliun. Hal itu menjadi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Yuliot mengatakan telah mengonfirmasi terkait temuan tersebut. Dia mengaku telah bertemu pihak PPATK untuk membahasnya, termasuk peluang mengembalikan hak negara dari praktik ilegal.

"Yang ini, kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Kendati begitu, dia mengaku belum mengetahui lokasi atau perusahaan yang terlibat. Pasalnya, arus transaksi keuangan merupakan hal yang detail.

"Ini belum, iya ini kan transaksi keuangan itu kan ini sangat detail ya. Itu kan ada di layer pertama, kedua atau itu menggunakan pihak-pihak lain," kata dia.

Perlu diketahui, angka Rp 992 triliun muncul dalam laporan PPATK mengenai Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Angka ini merupakan perputaran dana dari emas ilegal itu sepanjang 2023-2025.

 

Temuan PPATK

Sebelumnya, PPATK merilis laporan kinerja sepanjang 2025. Termasuk diantaranya ada hasil analisis (HA) yang bergerak di sektor pertambangan emas.

Dalam laporannya, PPATK mendapati 27 HA dan 2 Informasi PPATK terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun. Salah satu yang menjadi perhatian PPATK adalah adanya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia,

"Termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," tulis Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1/2025).

Bahkan, dalam catatan PPATK juga, selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp 992 triliun.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6