Pipa Migas Bocor di Sumatera, Bahlil Bakal Kasih Sanksi Pejabat ESDM dan BUMN

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait menyusul insiden kebocoran pipa migas yang terjadi di Sumatera pada awal tahun 2026.

Diterbitkan 22 Januari 2026, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pejabat terkait menyusul insiden kebocoran pipa migas yang terjadi di Sumatera pada awal tahun. Insiden tersebut menyebabkan hilangnya potensi produksi migas dalam jumlah besar.

“Pipa kita bocor yang kehilangan potensi loss 2 juta barel di awal tahun,” ujar Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, insiden tersebut merupakan kecelakaan, namun tetap terdapat unsur kelalaian dalam upaya pencegahan. Oleh karena itu, sanksi akan diberikan kepada pejabat di lingkungan Kementerian ESDM maupun BUMN terkait.

“Saya akan langsung berikan sanksi kepada pejabat yang ada di ESDM dan BUMN terkait karena saya anggap itu sebuah kecelakaan tapi ada sebuah ketidak ikhtiaran dari kami,” pungkas Bahlil.

Sebelumnya, Pemerintah menargetkan peningkatan lifting minyak pada 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional. Target lifting tersebut telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

“Lifting kita untuk 2026 sebesar 610 ribu barel yang dimasukan dalam RAPBN,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (22/1/2026).

Untuk mencapai target tersebut, Kementerian ESDM menjalankan sejumlah strategi, termasuk reaktivasi sumur tua yang melibatkan masyarakat, penerapan teknologi, serta percepatan pengembangan lapangan migas yang telah memiliki persetujuan pengembangan atau plan of development (POD). 

Saat ini, pemerintah juga mempercepat proses perizinan sumur tua di sejumlah wilayah seperti Jambi, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah.

“Kedua intervensi teknologi juga berjalan dengan baik kita lakukan dan yang ketiga adalah bagaimana yang POD POD sudah selesai kita juga melakukan percepatan,” kata Bahlil.

Ia menambahkan, seluruh kontraktor kontrak kerja sama (K3S) telah dipanggil untuk mendorong percepatan realisasi produksi migas sesuai target yang ditetapkan. 

 

Bahlil: Impor Solar SPBU Swasta Disetop Tahun Ini

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan akan menyetop impor solar untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di 2026.

“Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi,” kata Bahlil dikutip dari Antara, Senin (12/1/2026).

Penghentian impor solar tersebut juga berlaku bagi SPBU swasta.

Apabila masih terdapat kargo-kargo solar yang masuk ke Indonesia ada bulan Januari atau Februari, lanjutnya, maka solar tersebut merupakan sisa impor 2025.

“Tetapi tahun ini, Kementerian ESDM atas perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, karena kita punya kilang sudah ada, kita tidak lagi mengeluarkan impor,” ujar dia.

Kilang yang dimaksud adalah proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) di Refinery Unit V Balikpapan, Kalimantan Timur.

RDMP Kilang Balikpapan memungkinkan kilang tersebut mengelola hingga 360 ribu barel per hari. Kapasitas itu setara dengan 22–25 persen atau seperempat dari kebutuhan nasional.

 

Dampak Signifikan

Secara ekonomi, RDMP Balikpapan akan memberikan dampak signifikan terhadap kemandirian energi nasional, dengan penghematan impor BBM hingga Rp68 triliun per tahun, dan kontribusi terhadap PDB nasional mencapai Rp514 triliun.

Ketika disinggung soal SPBU swasta yang akan membeli solar dari Pertamina, Bahlil pun mengiyakan.

“Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri,” kata Bahlil.

Rencana penghentian impor solar pada 2026 telah disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia seiring beroperasinya proyek refinery development master plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, serta program mandatori biodiesel 50 (B50).

Oleh karena itu, apabila badan usaha pengelola SPBU swasta ingin membeli solar, maka bisa membeli dari kilang dalam negeri.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6