Efisiensi Pajak Indonesia Terbaik Dibanding China dan India

Dibandingkan dengan otoritas perpajakan di Asia dan negara tetangga di ASEAN, posisi Indonesia tergolong kompetitif.

Diterbitkan 14 Juli 2025, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa kinerja efisiensi instansinya terus menunjukkan perbaikan. Hal ini terlihat dari rasio biaya pemungutan pajak (cost of tax collection ratio) yang terus menurun dalam lima tahun terakhir.

“Kita bisa lihat dari rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak terhadap penerimaan pajak sebagai tolok ukur kinerja kami. Ini cost of tax collection ratio kami, ini konsistenly kita bisa mengefisienkan diri. Jadi, dibanding 5 tahun terakhir kami konsisten turun,” kata Bimo dalam RDP dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).

Menurut Bimo, jika dibandingkan dengan otoritas perpajakan di Asia dan negara tetangga di ASEAN, posisi Indonesia tergolong kompetitif. Bahkan, rasio efisiensi Indonesia disebut lebih baik dibandingkan Filipina, India, maupun China.

“Posisinya kalau kita benchmark dengan kinerja otoritas perpajakan di Asia maupun di negara tetangga kita di ASEAN gitu ya Ini memang kita pada posisi yang relatif sudah bisa lebih efisien dibanding Filipina, dibanding India, dibanding China,” ujar Bimo.

Meski demikian, ia mengakui bahwa Indonesia masih tertinggal dibanding negara dengan sistem perpajakan yang sudah matang seperti Australia dan Amerika Serikat.

Adapun DJP mencatat rasio biaya pemungutan pajak saat ini berada di bawah 1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Komponen utama dari rasio ini antara lain berasal dari gaji dan tunjangan kinerja pegawai pajak, serta belanja barang dan modal.

Dengan efisiensi yang meningkat, Ditjen Pajak berharap kepercayaan publik juga akan semakin kuat. Hal ini menjadi fondasi penting dalam memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan.

 

Kinerja Pajak Sempat Tertekan

Dalam paparannya, Bimo mengungkapkan bahwa kinerja penerimaan pajak mengalami tren fluktuatif sepanjang 2025. Ia mencatat bahwa pada bulan Mei, penerimaan neto sempat mengalami kontraksi cukup dalam, yaitu minus 7,4 persen secara tahunan (year on year). Penurunan ini terjadi di tengah pelemahan ekonomi nasional.

Namun, kondisi mulai membaik pada bulan Juni. Bimo menyebut adanya rebound penerimaan, yang menunjukkan sinyal positif.

“Mei kami sempat terpuruk minus 7,4%, dari sisi penerimaan neto tahunan year on year Juni kami bisa rebound dan mudah-mudahan ini signal yang positif untuk terus rebound sampai akhir Desember nanti,” ujarnya.

 

Strategi DJP Tahun 2026

Untuk menjawab tantangan 2026, Ditjen Pajak menyiapkan sejumlah strategi optimalisasi penerimaan. Bimo menegaskan bahwa fokus utama adalah meningkatkan rasio pajak (tax ratio) melalui pendekatan yang terukur, terfokus, dan strategis.

Salah satu langkah utama adalah memperkuat integrasi data antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan. Data dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) akan dikonsolidasikan dengan sistem DJP. Hal ini diharapkan bisa memperluas basis data untuk analisis potensi pajak.

Tak hanya internal, integrasi juga dilakukan lintas kementerian dan lembaga lainnya. Ditjen Pajak mulai membangun sinergi data dengan instansi di luar Kemenkeu, seperti kementerian teknis dan institusi strategis lainnya. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat akurasi data wajib pajak dan efektivitas pengawasan.

“Beberapa yang sudah kita lakukan hasil dari integrasi data selain untuk benchmarking penggalian potensi dan analytics Itu juga sudah masuk ke pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan tentu saja kegiatan-kegiatan intelijen perpajakan,” pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6