80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Siap Jalan, Pemerintah Pastikan Tak Ganggu BUMDes

Menteri Desa Yandri Susanto menyebut 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih telah terbentuk dan sedang menyelesaikan legalitas. Pemerintah menjamin kehadirannya tak akan mengganggu BUMDes, tapi saling melengkapi.

Diterbitkan 24 Juni 2025, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kini telah terbentuk di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut telah melampaui target nasional yang ditetapkan pemerintah.

"Secara nasional sudah melampaui target, jadi targetnya sudah 80 ribu (Kopdes Merah Putih) yang sudah musyawarah desa khusus," ujar Yandri saat melakukan kunjungan pengawasan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari Antara (24/6/2025).

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap ketahanan pangan dan penguatan ekonomi hijau desa sebagai langkah menuju kemandirian desa, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat.

Yandri menjelaskan bahwa koperasi-koperasi desa tersebut saat ini tengah menjalani proses pengurusan legalitas di Kementerian Hukum dan HAM. Akta notaris sebagian besar telah rampung.

"Memang tahap sekarang sedang mengurus badan hukum ke Menteri Hukum, akta notaris sudah hampir selesai dan Insya Allah sebelum tanggal 12 Juli atau akhir Juni tahun ini semua Koperasi Desa ataupun Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih tuntas dari sisi badan hukum," jelasnya.

Setelah legalitas formal selesai, koperasi desa ini akan mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai potensi lokal masing-masing wilayah. Pemerintah akan mendorong koperasi untuk mengembangkan unit usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan kekuatan desa masing-masing.

"Nanti kita bergerak bagaimana menggerakkan bisnisnya, jadi apa saja bisnis yang bisa dilakukan di koperasi itu tentu melihat potensi desa yang ada," ujar Yandri.

 

Bagaimana dengan BUMDes?

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Keduanya akan saling mendukung dan memperkuat pembangunan ekonomi desa.

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, BUMDes jalan terus, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jalan terus," katanya.

Yandri menjelaskan bahwa koperasi desa, yang berbasis keanggotaan, berbeda struktur dengan BUMDes yang lebih menyerupai badan usaha seperti CV atau PT. Oleh karena itu, unit usaha yang saat ini sudah dijalankan oleh BUMDes tidak akan diganggu oleh koperasi.

"Biasanya BUMDes itu memang seperti CV atau PT, kalau koperasi keanggotaan, dan usahanya Insya Allah tidak akan terganggu dengan koperasi desa yang akan lahir ini," jelasnya.

 

Pola Koordinasi

Untuk memastikan sinergi antara dua entitas tersebut, Kemendes PDTT akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pola koordinasi dan kerja sama antara BUMDes dan koperasi desa.

Sebagai contoh, Yandri menyebutkan praktik yang terjadi di Banten, di mana sejumlah desa telah aktif mengekspor ikan melalui BUMDes. Dalam kasus tersebut, koperasi desa tidak akan mengambil alih usaha tersebut, melainkan fokus pada sektor lain.

"Contoh kalau di Banten banyak desa-desa ekspor dan itu tidak akan terganggu dengan Koperasi Desa Merah Putih. Ada desa ekspor melalui BUMDes mengeskpor ikan, silakan saja. Jangan diambil lagi oleh Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi Desa Merah Putih akan usaha gas elpiji, apotek desa, kemudian sembako, simpan pinjam, dan sebagainya," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6