Kasus Toko Mama Khas Banjar Heboh, Kementerian UMKM Buka Suara

Kementerian UMKM mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Firly selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar sendiri tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kadaluwarsa.

Diterbitkan 07 Mei 2025, 09:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian UMKM mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Firly selaku pemilik Toko Mama Khas Banjar sendiri tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kadaluwarsa.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.

"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi dalam dikutip dari keterangan resmi Kementerian UMKM, Rabu (7/5/2025).

Selain itu, Reghi melanjutkan, nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga 2026.

Reghi menambahkan, poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia.

 

 

MoU Tetap Berlaku Meski Pecah Instansi

Kesepakatan itu diklaim tetap berlaku, meskipun Kementerian Koperasi dan UKM telah pecah menjadi dua instansi, yakni Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM. "Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku," tegasnya.

Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM. Dengan melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain.

Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

Perlindungan Hukum dari Pemerintah

"Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," kata Reghi.

Menurut dia dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha," pungkas Reghi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6