Pria Bersenjata Badik Ngamuk di Lampung, Warga Panik Berlarian

Aksi pria bawa badik di Lampung bikin warga panik, pelaku sempat mengancam polisi saat ditangkap.

Diterbitkan 27 Juni 2026, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aksi brutal seorang pria bersenjata tajam menggemparkan warga Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Pria berinisial FB (52) diduga sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah sekelompok warga sebelum menghunuskan pisau badik dan mengancam para korban.

Tak hanya membuat warga berlarian menyelamatkan diri, pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan mengarahkan senjata tajam ke polisi saat hendak ditangkap.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Primadona Laila mengatakan, pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus pada Senin 22 Juni 2026 dini hari.

Peristiwa bermula pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor dan sengaja menabrakkannya ke arah seorang warga yang sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya.

"Setelah itu pelaku langsung mengeluarkan pisau badik dari pinggang sebelah kiri dan menghunuskannya ke arah korban. Beruntung korban bersama rekan-rekannya berhasil menyelamatkan diri dengan berlari," kata Primadona dikonfirmasi, Sabtu (27/6/2026).

Aksi pelaku membuat warga sekitar panik. Karena diduga kerap membuat keributan, warga akhirnya mengepung pelaku hingga ia bersembunyi di salah satu rumah warga.

Namun saat polisi datang untuk mengamankan, pelaku kembali mengeluarkan badik dan mengancam warga serta petugas yang hendak menangkapnya.

"Setelah melalui proses pengamanan, pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Wonosobo sekitar pukul 00.15 WIB," bebernya.

 

Pelaku Ditangkap

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau badik dengan panjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Usai gelar perkara, status kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, FB dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.