Diperintah Prabowo, Menaker Segera Susun Peraturan Menteri tentang Outsourcing

Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya atau outsourcing.

Diterbitkan 03 Mei 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, langsung bergerak cepat menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto saat memperingati Hari Buruh Internasional kamis kemarin. Salah satu arahan tersebut adalah menyelesaikan persoalan pekerja alih daya alias outsourcing.

Yassierli mengatakan, setelah Presiden Prabowo meminta agar pekerja outsourcing dihapus, Kementerian Ketenagakerjaan langsung bergerak cepat untuk menyusun Peraturan Menteri tentang outsourcing.

"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Menaker dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5/2025).

Persoalan outsourcing telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir. Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

Menaker menyatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing merupakan bukti bahwa Presiden sangat aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

"Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut," tandasnya.

Pengertian Outsourcing

Outsourcing adalah praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, biasanya perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Dalam konteks ketenagakerjaan Indonesia, istilah ini umumnya mengacu pada penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya yang menyediakan tenaga kerja untuk melakukan pekerjaan tertentu.

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain ini dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.

Pekerjaan Outsourcing

Pekerjaan yang biasanya menggunakan outsourcing di Indonesia umumnya adalah pekerjaan penunjang (non-core business) atau pekerjaan yang bisa dipisahkan dari kegiatan utama perusahaan.

Beberapa jenis pekerjaan yang sering dialihdayakan antara lain:

  1. Keamanan (Security)
  2. Kebersihan (Cleaning Service)
  3. Tenaga Alih Daya di Industri Manufaktur
  4. Kurir dan Logistik
  5. Call Center dan Customer Service
  6. IT Support dan Teknisi
  7. Driver dan Office Boy
  8. HR dan Payroll Administration.
 

Aturan Outsourcing

 

Berikut ini sejumlah aturan mengenai Outsourcing:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 64 hingga 66 mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain (outsourcing).

Pekerjaan yang bisa dialihdayakan harus bukan kegiatan pokok, dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dan memiliki manajemen yang berbeda dari pemberi kerja utama.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)

Merombak sebagian ketentuan dalam UU No. 13/2003.

Dalam praktiknya, UU ini memperluas kemungkinan outsourcing, termasuk pekerjaan inti (meski menimbulkan kontroversi). Namun, pelaksanaannya menunggu peraturan turunan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

Merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Mengatur lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya.

Menekankan bahwa perusahaan outsourcing bertanggung jawab penuh atas hak-hak pekerja yang dipekerjakannya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6