Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut belakangan menjadi sorotan dan mendapat kritik dari kalangan serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memahami adanya perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan regulasi tersebut. Menurut dia, baik pihak pengusaha maupun serikat pekerja telah menyampaikan masukan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Kita paham bahwa ada dinamika. Saat pembahasan di LKS Tripnas juga ada masukan dari pihak pengusaha dan teman-teman serikat buruh atau serikat pekerja,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/6/2026).
Advertisement
Ia menegaskan pemerintah siap mengevaluasi aturan tersebut apabila terdapat aspirasi yang menghendaki peninjauan kembali. Namun, proses pembahasan masih berjalan dan belum ada keputusan yang dapat disampaikan saat ini.
“Kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita siap untuk meninjau kembali,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan sejumlah ketentuan yang dipersoalkan kalangan buruh, Yassierli enggan berspekulasi. Ia menegaskan seluruh pembahasan masih berada dalam tahap proses.
“Tunggu saja, tentu itu proses,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah serikat pekerja mendorong pemerintah untuk kembali memperketat aturan terkait outsourcing dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Yassierli menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Apapun itu, regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus kita lewati,” ujarnya.
Aturan Outsourcing Baru Batasi Hanya 6 Jenis Pekerjaan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1390585/original/085783800_1477909445-20161031-Demo_Buruh_2.jpg)
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang mulai berlaku pada 30 April 2026. Aturan ini membatasi penggunaan sistem outsourcing hanya untuk enam bidang pekerjaan penunjang.
Selain itu, regulasi tersebut mewajibkan perusahaan alih daya berbentuk badan hukum serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.
Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerjaan yang dapat dialihdayakan meliputi layanan kebersihan (cleaning service), penyediaan makanan dan minuman (catering), jasa pengamanan (security), penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas bumi, dan ketenagalistrikan.
Dalam aturan itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi berbagai hak normatif pekerja. Perlindungan yang harus diberikan mencakup pembayaran upah dan upah lembur, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat dan cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga hak pekerja dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, perjanjian alih daya wajib dibuat secara tertulis dan memuat secara jelas hak-hak pekerja. Perjanjian tersebut juga harus didaftarkan serta dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pemerintah menegaskan perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Meski demikian, kontrak alih daya yang telah berjalan sebelum aturan ini berlaku tetap dinyatakan sah. Pemerintah memberikan masa transisi paling lama dua tahun sejak peraturan diundangkan agar perusahaan dapat menyesuaikan diri dengan klasifikasi pekerjaan yang baru.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9324489/original/034633400_1786708826-cek_fakta_balik_nama.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322269/original/035290200_1786523414-cek_fakta_-_ombudsman.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7261845/original/041809000_1780048281-Tugas__22_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5432608/original/039355600_1764817183-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-04T072013.095.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5385925/original/080516200_1760949010-8__1_.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4731233/original/018815900_1706692729-IMG-20240131-WA0004.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321438/original/083905100_1786441552-WhatsApp_Image_2026-08-11_at_14.14.24.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8680199/original/021408200_1782728564-eeece18b-43b0-4e62-b0ab-ab9eb8fa16cd.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9321110/original/098803900_1786429030-email-attachment_2026_08_11_ariefhakim-at-klyid_ada-kuota-150-ribu-orang-magang-nasional-angkatan-2-dibuka-bertahap-hingga-oktober-2026_1000404420.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8680201/original/029862800_1782728564-757f3c12-b3c2-42bd-a619-44c28e063f1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569452/original/086060200_1777442712-1000304044.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8549167/original/099932300_1782492730-Jahit.jpeg)