Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam tahap melakukan revisi aturan pekerja alih daya atau outsourcing. Proses revisi akan fokus pada 4 bidang usaha yang boleh menggunakan tenaga outsourcing.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor mengamini pihaknya sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Revisi aturan ini dilakukan setelah mendapat sejumlah tanggapan.
Aturan tersebut memuat enam bidang usaha yang boleh menggunakan tenaga outsourcing. Hanya saja, dalam pembahasan revisi, ada opsi untuk mengubahnya jadi hanya empat bidang usaha saja.
Advertisement
"Opsi fokus 4 bidang atau kembali ke (ketentuan) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Afriansyah saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (21/6/2026).
Empat bidang itu merujuk pada pekerjaan di layanan kebersihan; penyediaan makanan dan minuman; pengamanan; serta, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja. Sedangkan dua bidang yang akan dikeluarkan dari aturan outsourcing yakni layanan penunjang operasional serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Afriansyah memberikan catatan, jika usulan empat bidang tadi tidak menemui kesepakatan, aturan outsourcing bisa kembali merujuk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut mengatur tenaga oursourcing hanya boleh digunakan pada pekerjaan penunjang dan tidak langsung bersangkutan dengan proses produksi.
Selesai Bulan Depan
Afriansyah menjelaskan lagi, proses revisi ini akan dijalankan bersama dengan pemangku kepentingan terkait. Termasuk dari sisi pekerja atau buruh, hingga Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Dia mengatakan, proses revisi ini membutuhkan waktu. Ada tenggat waktu hingga Juli 2026, bulan depan hingga aturan baru hasil revisi Permenaker ini keluar.
"Juli deadline (pembahasan revisi Permenaker 7/2026)," singkatnya.
Menaker Siap Revisi Aturan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565100/original/085292300_1777011190-1000298571.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan tersebut belakangan menjadi sorotan dan mendapat kritik dari kalangan serikat buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memahami adanya perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan regulasi tersebut. Menurut dia, baik pihak pengusaha maupun serikat pekerja telah menyampaikan masukan melalui forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Kita paham bahwa ada dinamika. Saat pembahasan di LKS Tripnas juga ada masukan dari pihak pengusaha dan teman-teman serikat buruh atau serikat pekerja,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan, pemerintah siap mengevaluasi aturan tersebut apabila terdapat aspirasi yang menghendaki peninjauan kembali. Namun, proses pembahasan masih berjalan dan belum ada keputusan yang dapat disampaikan saat ini.
"Kalau memang kemudian ada aspirasi untuk meninjau kembali, ya kita siap untuk meninjau kembali,” ujarnya.
Advertisement
Revisi Diproses
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261941/original/004848400_1781763513-Menteri_Ketenagakerjaan_Yassierli-18_Juni_2026b.jpeg)
Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan sejumlah ketentuan yang dipersoalkan kalangan buruh, Yassierli enggan berspekulasi. Ia menegaskan seluruh pembahasan masih berada dalam tahap proses.
"Tunggu saja, tentu itu proses,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah serikat pekerja mendorong pemerintah untuk kembali memperketat aturan terkait outsourcing dalam pembahasan revisi regulasi ketenagakerjaan.
Menanggapi hal itu, Yassierli menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus melalui mekanisme dialog sosial yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Apapun itu, regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus kita lewati,” ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258511/original/074475000_1781355026-WhatsApp_Image_2026-06-13_at_15.56.23.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8549167/original/099932300_1782492730-Jahit.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336576/original/019161400_1782207416-Menteri_Ketenagakerjaan__Yassierli-23_Juni_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421022/original/080394400_1763865805-dd264344-0280-4d5b-bb8f-8a8a865d1b2d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5565096/original/072075300_1777011174-1000298570.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9309034/original/042929000_1785216371-1000390467.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3934854/original/013210600_1644918542-20220215-PENCAIRAN-JHT-6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2865042/original/007592200_1564156895-PEREMPUAN_PEKERJA-Ridlo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3125895/original/042809200_1589279609-20200512-PHK-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306344/original/000389100_1784875106-iHHnuoAij6UDgsnZs3e1H1D2lGQNpLkELHtS2PIs.jpeg)