Sukses

Raffi Ahmad Bantah Terlibat Cuci Uang, Simak Definisi Money Laundering dan Modus Operasinya

Raffi Ahmad menepis isu terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang. Ia terpaksa mengklarifikasi setelah dicecar pertanyaan banyak klien.

Liputan6.com, Jakarta - Raffi Ahmad digoyang isu tak sedap belum lama ini. Pria yang sering disebut dengan Sultan Andara ini dituduh terlibat dengan pencucian uang alias money laundry.

Dugaan ini mencuat gara-gara pernyataan Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna dalam konten akun TikTok @nasionalcorruption, belum lama ini.

Tak mau berlama-lama diam, Raffi Ahmad pun langsung mengklarifikasi tuduhan cuci uang tersebut.

“Berita-berita yang seperti itu, yang pasti jelas saya katakan tidak benar adanya. Jadi, jangan percaya dengan hal-hal seperti itu,” kata pemilik RANS Entertainment, kami lansir dari video wawancara di akun Instagram @lagiviral, Jumat (2/2/2024).

Raffi Ahmad menggarisbawahi bahwa tidak terlibat tindak pidana pencucian uang. Ayah dua anak ini mengaku masih punya banyak cicilan yang mesti dibereskan di masa mendatang.

“Ya, apalagi aku kaget juga dibilang ada pencucian uanglah, inilah, itulah. Sama sekali enggak ada aku (terlibat pencucian uang). Ini percaya enggak percaya, cek saja. Ini gedung juga masih ada cicilan. Masih ada semua,” tutup Raffi Ahmad.

Tapi sebenarnya, apa itu pencucian uang?

Dikutip dari hasil kajian tipologi Bank Indonesia, Minggu (3/2/2024) pencucian uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan dana dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah,

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tahapan Pencucian Uang

Pencucian uang pada umumnya dilakukan melalui 3 tahap, diantaranya yaitu:

1. Penempatan (placement)

Merupakan upaya menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak pidananya.

2. Pemisahan/pelapisan (layering)

Merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.

Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.

 

3 dari 3 halaman

3. Penggabungan (integration)

Merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.

Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.

Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap tersebut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini