Daftar Pajak Ekspatriat Paling Ramah hingga Termahal di Dunia

Global Citizen Solutions merilis peringkat perpajakan bagi ekspatriat. Uni Emirat Arab menjadi negara paling menguntungkan. Bagaimana dengan Jerman?

Diterbitkan 28 September 2026, 19:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jerman menjadi negara dengan skema pajak bagi warga negara asing (ekspatriat) paling mahal di dunia. Meski demikian, tarif pajak yang rendah tidak serta-merta menjamin kualitas kesejahteraan hidup yang tinggi.

Hal tersebut terungkap dalam laporan riset yang dirilis oleh Global Citizen Solutions (GCS) dengan membandingkan sistem perpajakan di 48 yurisdiksi global. Riset ini mengukur 11 indikator yang terbagi dalam tiga kategori utama: beban pajak, struktur pajak, dan migrasi investasi (mencakup kemudahan memperoleh izin tinggal atau kewarganegaraan).

Skor keseluruhan yang tinggi mengindikasikan bahwa kondisi perpajakan di negara tersebut lebih menguntungkan bagi individu yang sering berpindah negara atau melakukan optimasi pajak (tax optimization) secara legal.

Dominasi Malta dan Siprus di Eropa

Melansir Euronews, Senin (28/9/2026), Malta dan Siprus menjadi dua negara Eropa yang berhasil menembus posisi 10 besar dunia, meskipun secara nominal keduanya tidak mematok tarif pajak penghasilan terendah.

Malta dan Siprus masing-masing mencetak skor 82 dari 100 untuk kategori beban pajak, serta skor 63 untuk struktur pajak. Di kategori migrasi investasi, Malta mengantongi skor 83, sedikit mengungguli Siprus yang memperoleh skor 78. Raihan ini menempatkan Malta di peringkat ke-6 dunia dan Siprus di peringkat ke-10.

GCS menyebutkan bahwa tingginya posisi kedua negara kepulauan tersebut didorong oleh skema intensif preferensial terhadap pendapatan yang bersumber dari luar negeri, bukan sekadar penetapan suku bunga nominal yang rendah.

Sementara itu, untuk kawasan Eropa, Monako (skor 68,6), Georgia (68,3), dan Bulgaria (62,8) menempati posisi lima teratas. Italia menjadi salah satu dari lima ekonomi terbesar Eropa dengan skor tertinggi di angka 56,8 (peringkat ke-9 di Eropa dan ke-26 secara global).

 

Jerman Juru Kunci, AS dan Jepang Ikut Anjlok

Dari seluruh 48 yurisdiksi yang diteliti, Jerman menduduki posisi paling bawah atau peringkat ke-48. Negara dengan ekonomi terkuat di Eropa ini hanya mengumpulkan skor 17 dari 100 untuk struktur pajak, yang mencakup aturan atas penghasilan dari luar negeri serta pajak bagi orang yang pindah ke luar negeri.

Laporan GCS menyoroti tingginya pengenaan pajak Jerman terhadap pendapatan internasional penduduk, pajak warisan (inheritance tax), hingga pajak keluar (exit tax) sebagai faktor utama penyebab rendahnya skor tersebut.

Negara-negara Eropa lain yang berada di papan bawah antara lain Denmark (skor 30,4), Spanyol (36,9), Prancis (37,7), Norwegia (38,4), dan Inggris Raya (50,9).

Di skala global, Uni Emirat Arab (UEA) menyabet posisi pertama sebagai negara paling menguntungkan bagi ekspatriat dengan skor keseluruhan 82,7. UEA tidak menerapkan pajak penghasilan pribadi, bebas pajak keluar, serta hanya memungut pajak konsumsi sebesar 5 persen.

Posisi lima besar dunia disusul oleh Antigua dan Barbuda (82,2), Paraguay (77,2), Hong Kong (76,9), dan Bahama (76,2). Sebaliknya, Amerika Serikat berada di posisi ke-46 dengan skor 33,5, sementara Jepang berada di posisi ke-45 dengan skor 36,4.

 

Monako, Bulgaria, dan Andorra Unggul di Beban Pajak

Jika kategori beban pajak dinilai secara terpisah—yang mencakup pajak penghasilan pribadi, pajak atas keuntungan modal (capital gains), pajak kekayaan bersih, dan pajak warisan—Monako memimpin di posisi teratas dengan skor 93, disusul Bulgaria (92) dan Andorra (89).

Sebaliknya, Spanyol (skor 25), Prancis (26), dan Denmark (30) menjadi negara dengan beban pajak paling memberatkan di Eropa.

 

Keseimbangan Antara Pajak dan Kualitas Hidup

Laporan GCS turut menyandingkan temuan ini dengan peringkat kualitas hidup dari Global Passport Index 2026. Hasilnya menunjukkan bahwa negara dengan skor kualitas hidup sangat tinggi umumnya tidak begitu ramah dalam hal insentif pajak.

Swedia meraih posisi kedua untuk kualitas hidup, tetapi berada di peringkat ke-32 untuk optimasi pajak. Jerman menempati posisi ketiga untuk kualitas hidup tetapi berada di peringkat ke-48 untuk pajak, sedangkan Denmark menempati peringkat ke-4 untuk kualitas hidup dan ke-47 untuk pajak.

Meski demikian, laporan tersebut mengidentifikasi tujuh negara ideal yang berhasil masuk dalam paruh atas optimasi pajak sekaligus berada di daftar 50 besar kualitas hidup dunia, yaitu Malta, Siprus, Portugal, Swiss, Uruguay, Kosta Rika, dan Mauritius.

Ketujuh negara tersebut tidak menerapkan tarif pajak penghasilan nol. Sebaliknya, mereka memberikan perlakuan istimewa terhadap penghasilan luar negeri melalui skema pembebasan pajak atau rezim khusus yang hanya mengenakan pajak ketika uang tersebut diinjeksikan ke dalam negeri.

Strategi ini terbukti efektif menarik minat ekspatriat berpenghasilan tinggi sekaligus tetap menjaga penerimaan kas negara untuk membiayai fasilitas serta layanan publik.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6