Sukses

Pajak Hiburan Naik 75%, 20 Juta Penduduk Indonesia Terdampak

Masyarakat Bali menjadi satu wilayah yang akan terdampak cukup besar jika pajak hiburan naik 75%. Menurut hitungannya, satu per tiga penduduk Bali bergantung pada industri hiburan dan pariwisata.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai bisa mengancam sekitar 20 juta masyarakat yang bekerja dalam ekosistem industri pariwisata. Bahkan, Bali disebut-sebut menjadi wilayah yang akan terkena dampak paling besar.

Hal ini diungkap pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia menilai, kenaikan pajak hiburan ini bisa mengancam jutaan pegawai di industri tersebut.

"Karena ini membahayakan perekonomian, 20 juta penduduk yang kerja di sektor pariwisata, UMKM, begitu banyak. Jangan hanya melihat pengusahanya. Kami hanya segelintir," ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia mengatakan, masyarakat Bali menjadi satu wilayah yang akan terdampak cukup besar. Menurut hitungannya, satu per tiga penduduk Bali bergantung pada industri hiburan dan pariwisata.

"Yang paling kena (dampak) masyarakat Bali, 1,5 juta penduduk Bali dari 4,5 juta bekerja di pariwisata. Jangan sampai Bali nanti mikir-mikir, aduh gak enak nih gabung sama Indonesia ini, coba bayangin coba," urainya.

Hotman menjelaskan, industri hiburan ini jadi salah satu yang juga vital. Pasalnya, perputaran uang di sektor ini berdampak pada sejumlah jasa lainnya.

"Ini sangat vital ini turis itu datang dan ke pesawat, dapat uang. Turun ke bandara naik taksi dapat uang. Dia ke restoran, semua UMKM supply cabai apa semua dapat uang," tuturnya.

"Peraturan ini tidak masuk di akal ada oknum berambisi entah karena apa agar bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis kelab di Bali tutup. Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kena Pajak Tinggi

Sebelumnya, Pengusaha dan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengeluhkan pajak hiburan 40-75 persen. Bahkan, dalam hitungannya dengan pajak lainnya, total bisa mencapai hampir 100 persen.

Ini merujuk pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan besaran minimal 40 persen dan bayas maksimal 75 persen. Menurut Hotman, angka ini jadi beban bagi pelaku usaha di industri hiburan.

"Karena kalau otak lu masih normal, ngga ada perusahaan yang bayar 40 persen dari gross. Kalau untung 10 persen tapi harus bayar 40 persen itu ada keanehan," ujar Hotman kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

 

3 dari 4 halaman

Hampir 100 Persen

Dia pun turut membandingkan dengan besaran pungutan pajak di beberapa negara lain. Misalnya, Thailand yang memungut pajak hiburan hanya 5 persen, serta Malaysia yang memungut pajak 6 persen.

"Ingat Thailand aja malah 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen," ucap dia.

Hotman mencoba menghitung pajak-pajak yang dipungut ke pengusaha hiburan. Jika ditotal, mendapat angka mendekati 100 persen.

"Kita aja sampe 40 persen bahkan ada yang 75 persen dari pendapatan kotor. Kemudian bayar pajak PPh 20 persen, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11 persen. Berarti pajak hampir 100 persen, negara apa ini?," tegasnya.

 

4 dari 4 halaman

Sambangi Kantor Menko Luhut

Sebelumnya, Pengacara dan pengusaha kondang Hotman Paris Hutapea menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dia mengeluhkan aturan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Aturan yang dikeluhkan itu merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Hotman pun tak datang sendiri, turut hadir Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani dan artis Inul Daratista.

"Kita kemarin ketemu pak Mendagri, hari ini ketemu pak menko luhut, dua duanya sependapat angka 40 persen tidak masuk di akal," ujar Hotman kepada wartawan di Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Dia memandang kalau pengenaan pajak hiburan minimal 40 persen bukan sesuatu yang normal. Dia turut membandingkan dengan perolehan pendapatan yang diambil oleh pengusaha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.