Sukses

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui BRImo Mudah dan Praktis, Ini Caranya!

Kehadiran aplikasi SIGNAL dan metode pembayaran dengan BRImo semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus pengesahan STNK tahunan secara online.

Liputan6.com, Jakarta Setiap tahunnya pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor memiliki kewajiban mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seiring perkembangan teknologi dan aplikasi mobile, proses perpanjangan STNK saat ini lebih mudah. Lewat aplikasi SIGNAL, wajib pajak atau pemilik kendaraan tidak harus datang mengurus ke kantor Samsat.

SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dikembangkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai urusan administrasi kendaraan bermotor, termasuk perpanjangan STNK tahunan.

Sesuai namanya, aplikasi SIGNAL merupakan platform Samsat yang memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor masing-masing Bapenda provinsi.

Kehadiran aplikasi SIGNAL telah terbukti memudahkan masyarakat dalam mengurus pengesahan STNK tahunan secara daring alias online. Mulai dari proses perpanjangan hingga pembayaran, semua bisa dilakoni dengan mudah hanya dari smartphone. Sejak diluncurkan Polri, SIGNAL menjadi primadona cara mudah perpanjangan STNK. Sebab, aplikasi ini memudahkan masyarakat membayar pajak dimana saja, kapan saja dalam satu genggaman, masyarakat tidak perlu ke Samsat.

Untuk memperpanjang STNK menggunakan aplikasi SIGNAL ada beberapa tahap yang harus dilakukan. Tentunya, mulai dengan mengunduh aplikasi SIGNAL yang tersedia di App Store bagi pengguna iOS atau Google Playstore bagi pengguna Android. 

Registrasi SIGNAL

Buat Anda yang baru pertama kali menggunakan aplikasi SIGNAL, perlu melakukan pendaftaran terlebih dulu. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Masukkan data pribadi berupa NIK e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, kata sandi, dan ulangi kata sandi.
  2. Masukkan foto e-KTP.
  3. Verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk dalam aplikasi.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  5. Setelah registrasi berhasil, perlu verifikasi dengan cara klik link yang dikirimkan ke alamat email Anda.

Setelah melalui 5 tahap di atas, Anda bisa melakukan masuk atau login ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data nomor telepon dan kata kunci.

Tambah Data Kendaraan

Setelah mendaftar, Anda diminta untuk menambahkan data kendaraan bermotor. Data yang ditambahkan hanya bisa atas nama sendiri dan nama orang lain yang masih satu Kartu Keluarga (KK). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pilih menu 'Tambah Kendaraan Bermotor'
  2. Pilih milik sendiri atau orang lain yang masin satu KK
  3. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). 
  4. Masukkan 5 Digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  5. Jika milik orang lain yang masih satu KK, masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP-nya.
  6. Klik lanjut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Perpanjangan STNK Tahunan Lewat Aplikasi SIGNAL

Anda bisa melakukan perpanjangan STNK kendaraan bermotor yang sudah didaftarkan. Yakni mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Masuk menu 'Pendaftaran Pengesahan STNK'.
  2. Plih NRKB
  3. Pilih lanjut.
  4. Ditampilkan rincian dan total yang harus dibayar.
  5. Ikuti langkah-langkah pengiriman TBPKP ke alamat Anda.
  6. Pilih Lanjut sampai ke proses pembayaran hingga Anda mendapatkan Kode Bayar.
  7. saling Kode Bayar, lalu pilih salah satu bank yang tersedia.

Bayar Lebih Mudah Pakai BRImo

Salah satu bank yang memudahkan Anda untuk melakukan pembayaran perpanjangan STNK adalah BRI, melalui aplikasi mobile banking BRImo yang tersedia bagi untuk pengguna Android maupun iOS.

Aplikasi mobile banking BRImo menghadirkan fitur khusus untuk pembayaran perpanjangan STNK tahunan, info pajak dan pembayaran pajak kendaraan secara online. Paket komplit pembayaran STNK dalam satu aplikasi.

Jika Anda ingin menggunakan aplikasi BRImo sebagai opsi pembayaran, berikut adalah tata cara untuk melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Fitur SIGNAL:

  1. LogIn BRImo di ponsel Anda
  2. Pilih Menu Signal
  3. Pilih wilayah yang terdaftar pada kendaraan bermotor ( Saat ini tersedia 15 Provinsi )
  4. Input Kode Billing yang sebelumnya telah didapatkan dari Aplikasi/ Web SIGNAL
  5. Nasabah dapat memeriksa kembali transaksi yang akan dilakukan dan memilih rekening sumber dana
  6. Input 6 Digit PIN
  7. Struk Transaksi berhasil, Struk dapat dibagikan melalui media messenger

Itulah tata cara transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan BRImo. Mudah dan cepat bukan? Bisa diakses dalam satu genggaman saja.

Segera download BRImo sekarang juga untuk transaksi mudah dan praktis.

#BRImo #SemuaPakeBRImo #MudahSerbaBisa #TabunganBRI

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.