Sukses

BPH Migas Selamatkan Rp 36,5 Miliar Uang Negara dari Penyelewengan BBM

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BPH Migas mengungkapkan potensi besaran uang negara yang diselamatkannya dari penyelewengan BBM.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BPH Migas mengungkapkan potensi besaran uang negara yang diselamatkannya dari penyelewengan BBM.

Direktur BBM BPH Migas, Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koreksi atas verifikasi volume yang disampaikan oleh badan usaha penugasan yaitu Pertamina dan AKR.

Dia menyebut, sampai 31 Oktober 2023 jumlah BBM subsidi yang diselamatkan dari penyelewengan mencapai 5.374.160 liter.

"Jadi kalau kita konversikan ya tinggal dikalikan aja 6.800 jadi (totalnya) Rp 36,5 miliar,” ungkap Sentot Harijady dalam wawancara dengan Liputan6.com, dikutip Selasa (12/12/2023).

Namun, angka tersebut baru hasil dari koreksi atas verifikasi volume. Lantas bagaimana dengan penegakan hukum?

Sentot Harijady mengatakan, pihaknya melakukan kerja sama dengan Aparat Penegakan Hukum dan telah mencapai proses persidangan.

“Sekarang masih on going proses penegakan hukum di persidangan. BBM yang sudah menjadi barang bukti itu kurang lebih 1,6 juta liter, jadi tinggal dikalikan 2.800,” bebernya.

Sementara terkait Pertalite, jenis penggunanya belum diatur. Sehingga dalam hal penyelewengan juga terjadi koreksi.

Sentot Harijady mencontoh, sempat terjadi kasus penipuan terkait penjualan Pertalite dengan Pertamax.

“Yaitu pada saat distribusi pertalite ini dimasukkan ke tangkinya Pertamax. Jadi (kasusunya) masyarakat yang menjual Pertalite dapat keuntungan dari harga Pertamax. Temuan itu cukup besar akhir-akhir ini,” cerita dia.

”Dari unsur keamanan itu juga membahayakan, karena speknya berbeda antara Pertalite dengan Pertamax,” imbuhnya

“Jadi sebenarnya kami lakukan koreksi nanti kami akan tindaklanjuti dengan penyelidikan lebih detail, karena memang belum ketahuan besarannya (kerugian),” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Penyaluran BBM Subsidi Direvisi, Ini Bocoran BPH Migas

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BOH Migas mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan revisi pengaturan, salah satunya terkait BBM.

Revisi pengaturan itu salah satunya terkait dengan tata cara penerbitan surat rekomendasi penggunaan BBM subsidi bagi petani dan nelayan.

“Jadi kita melihat bahwa dalam prakteknya (subsisi BBM) ini cukup banyak yang disalahgunakan, kemudian banyak celah-celah yang bisa dimanfaatkan sehingga kita merevisi aturan tersebut supaya lebih tertib,” ungkap Ketua BPH Migas Erika Retnowati dalam wawancara dengan Liputan6.com, dikutip Selasa (12/12/2023).

Erika menegaskan, BPH Migas juga memiliki tugas untuk mengawal pendistribusian BBM bersubsi tepat sasaran.

“Kita juga sedang revisi aturan terkait dengan batasan volume (BBM subsidi) untuk bisa dikonsumsi oleh masing-masing jenis kendaraan,” bebernya.

“Kemudian juga kita juga sedang memproses ketentuan mengenai penyalur,” lanjut Erika.

 

3 dari 3 halaman

Pendistribusian ke Nelayan atau Petani

Ia mengungkapkan, BPH Migas ingin memudahkan penyalur melakukan pendistribusian ke kelompok nelayan atau petani dalam bentuk pembelian bersama, terutama untuk mereka yang berada di daerah-daerah yang belum terdapat penyalur.

“Jadi tidak perlu misalnya setiap nelayan itu harus ngurus surat rekomendasi sendiri-sendiri apalagi seperti di daerah-daerah kepulauan itu kan kasihan ya kalau mereka harus mengurus,” jelas Erika.

Aturan Gas BumiKemudian terkait dengan aturan gas bumi di tengah upaya transisi energi, BPH Migas mendorong pemanfaatan energi yang lebih bersih.

”Jadi dalam hal ini kita mendorong untuk pemanfaatan yang lebih optimal dari pada gas bumi. Kita mendorong untuk dibangunnya jargas kepada masyarakat sehingga lebih mudah memperoleh energi lebih bersih,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini