Sukses

MenkopUKM Bakal Pertahankan Pajak UMKM 0,5 Persen

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengaku akan berupaya mempertahankan pajak penghasilan atau PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengaku akan berupaya mempertahankan pajak penghasilan atau PPh untuk UMKM sebesar 0,5 persen.

"Saya akan tetap pertahankan bagaimana usaha mikro dan kecil ini 0,5 persen," kata Teten Masduki saat ditemui media di JCC, Jakarta (28/11/2023).

Teten mengatakan pajak tidak hanya dilihat sebagai sumber pendapatan negara, melainkan pajak juga berperan penting untuk stimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pajak itu nggak harus dilihat sebagai pendapatan negara, pajak itu juga untuk stimulus pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Bakal Dipertahankan

Oleh karena itu, pihaknya akan mempertahankan pengenaan pajak untuk UMKM diangka 0,5 persen. Teten berpendapat, UMKM tidak perlu dikenakan pajak yang besar, lantaran UMKM memberikan manfaat bagi negara, yaitu menciptakan lapangan kerja.

"Para UMKM ini mungkin tidak perlu diberi pajak terlalu besar karena mereka bisa ciptakan lapangan kerja," tegas Teten.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Pajak UMKM

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagaimana telah diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh, WP tersebut diberikan fasilitas berupa pengenaan tarif PPh final 0,5 persen dari peredaran bruto usahanya.

Tarif PPh final 0,5 persen dapat digunakan oleh WP Orang Pribadi atau Badan Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak. Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan Perseroan Terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Teten Masduki kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Kabinet Indonesia Maju.

    Teten Masduki

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak UMKM

Video Terkini