Sukses

CPNS 2023 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar PPPK di Link sscasn.bkn.go.id

Proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 atau yang juga disebut CASN 2023 sudah berlangsung dari 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Seleksi PPPK terbagi menjadi tiga seleksi, yaitu PPPK guru, PPPK teknis, dan PPPK tenaga kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 atau yang juga disebut Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 sudah berlangsung dari 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbagi menjadi tiga seleksi, yaitu PPPK guru, PPPK teknis, dan PPPK tenaga kesehatan.

Berikut adalah syarat daftar PPPK tenaga teknis 2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  2. Batas usia pelamar seleksi PPPK Teknis tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau kepolisian negara RI
  5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian negara RI
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Setiap instansi memiliki persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Berikut adalah tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2023

  1. Akses portal website resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id
  2. Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN
  4. Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  5. Melengkapi data pendidikan
  6. Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  7. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  8. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN
  9. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  10. Pemberkasan dan Penetapan NIP

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

syarat daftar menjadi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023

  1. Seluruh tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
  2. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun
  3. Memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
  4. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Berikut persyaratan khusus untuk bisa mengikuti pendaftaran seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan:

  1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023
  2. Memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun
  3. Memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
  4. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship), bagi jabatan fungsional yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran
  5. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar
  6. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan seperti berikut:
    1. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
    2. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda
    3. Paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya
    4. Paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama
  7. Masa Kerja dihitung dari pengalaman kerja pelamar saat bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja
  8. Bagi pelamar dokter, masa kerja sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja
3 dari 4 halaman

Jenis Formasi Kebutuhan pada pengadaan PPPK Nakes

Jenis formasi/kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 terbagi menjadi dua, yaitu khusus dan umum.

Pada kebutuhan khusus, kriteria pelamar yang diberikan adalah:

  1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
  2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar
  3. Berikut adalah tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2023
  4. Akses portal website resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id
  5. Buat akun di menu registrasi, buat akun dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)
  6. Log in atau masuk menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat membuat akun di SSCASN
  7. Lengkapi biodata dengan mengisi data diri, memilih jenis seleksi formasi instansi dan jabatan sesuai pendidikan
  8. Melengkapi data pendidikan
  9. Unggah dokumen persyaratan. Periksa kelengkapan semua hasil yang diunggah, baik biodata dan unggahan dokumen. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran.
  10. Verifikator informasi akan melakukan verifikasi dokumen pelamar
  11. Jika seleksi administrasi dinyatakan lulus, cetak kartu ujian melalui akun SSCASN
  12. Panitia seleksi instansi akan mengumumkan informasi kelulusan pelamar
  13. Pemberkasan dan Penetapan NIP
4 dari 4 halaman

Berikut cara daftar PPPK guru 2023

Pendaftaran dilakukan melalui link resmi dari situs SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Cara pendaftarannya, sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs ssacsn.go.idPilih “Buat Akun” di pojok kanan atas
  2. Isi data diri dan lainnya sesuai permintaan
  3. Lalu isi kode captcha yang adaJika sudah, maka klik Lanjutkan
  4. Untuk masuk ke akun SSCASN pendaftar bisa kembali ke laman SSCASN BKN
  5. Pilih “login” atau “masuk”halaman SSACSN tersebut saat ini akan dibuka pada 20 September 2023

Adapun kriteria yang diberikan berdasarkan Kepmenpanrb No. 649 Th. 2023, Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

  1. Pelamar prioritas,Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan
  2. Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini