Bill Gates: AI Picu 1 Miliar Kematian, Pemerintah Harus Turun Tangan

Bill Gates menilai pengawasan perusahaan AI saja tidak cukup karena teknologi ini bisa membawa risiko besar, termasuk kematian.

Diterbitkan 27 September 2026, 06:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bill Gates memperingatkan bahwa perkembangan artificial intelligence (AI) membawa risiko besar dan pengawasan tidak cukup diserahkan kepada perusahaan teknologi. Ia menilai pemerintah dan penegak hukum perlu ikut terlibat dalam menetapkan aturan serta mekanisme pengawasan AI.

Dikutip dari The Next Web, Minggu (27/9/2026), Gates menyampaikan pandangan itu dalam wawancara dengan Meet the Press. Ia mengatakan, “AI tentu cukup kuat untuk mendorong peristiwa yang menyebabkan satu miliar kematian.”

Gates juga menilai pengawasan mandiri oleh perusahaan teknologi belum cukup untuk menghadapi risiko AI. Menurutnya, penegak hukum dan politisi perlu ikut membahas batasan, pengamanan, serta sistem pemantauan AI.

Ia memandang, langkah pengamanan itu perlu menjadi kewajiban, bukan sekadar keputusan sukarela dari perusahaan yang mengembangkan atau menyediakan AI.

Pandangan soal pengawasan pemerintah ini muncul ketika sejumlah negara mulai menerapkan aturan khusus untuk AI. Salah satunya adalah Uni Eropa yang sudah menjalankan sejumlah kewajiban bagi penyedia AI untuk berbagai kebutuhan (general-purpose AI).

Sejak Agustus 2025, penyedia model AI yang berpotensi menimbulkan dampak besar di Uni Eropa diwajibkan melakukan pengujian untuk mencari celah atau potensi penyalahgunaan, menilai risiko, serta melaporkan insiden serius.

Aturan ini kemudian memasuki tahap penegakan yang lebih kuat pada 2 Agustus 2026. Sejak saat itu, Komisi Eropa memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi finansial terhadap penyedia general-purpose AI yang melanggar ketentuan tertentu dalam AI Act.

Uni Eropa Sudah Siapkan Sanksi untuk Penyedia AI

Berdasarkan AI Act, penyedia general-purpose AI bisa dikenai denda hingga 3% dari omzet tahunan global. Namun, jika 3% omzet nilainya lebih kecil dari 15 juta euro atau sekitar Rp 305,54 miliar, maka batas denda yang berlaku adalah 15 juta euro.

Komisi Eropa juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi atau dokumen, mengambil langkah penegakan terhadap penyedia model, serta meminta akses tertentu untuk keperluan pemeriksaan. Untuk pelanggaran praktik AI yang dilarang, batas dendanya bisa lebih tinggi.

Namun, belum ada tindakan penegakan terhadap penyedia model AI yang dilaporkan dalam tujuh minggu pertama sejak kewenangan itu berlaku. Salah satu kasus yang muncul adalah insiden yang dilaporkan langsung oleh OpenAI.

Pernyataan Gates menyoroti perdebatan mengenai seberapa jauh pemerintah perlu terlibat dalam pengawasan AI. Sementara aturan seperti AI Act sudah mulai berlaku di Uni Eropa, penerapan dan penegakannya masih menjadi bagian penting dari perkembangan regulasi AI.