Sukses

PPPK Kementerian PUPR 2023 Dibuka, Cara Daftar dan Cek Formasi Buka sscasn.bkn.go.id

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia telah membuka seleksi calon PPPK 2023 untuk jabatan fungsional.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia telah membuka seleksi calon PPPK 2023 untuk jabatan fungsional. 

Dilansir dari laman pu.go.id pada Selasa (26/09/2023), melalui surat pengumuman nomor 07/PENG/Mn/2023, menyebutkan bahwa kementerian PUPR memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi calon pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (calon PPPK).

Adapun jumlah kebutuhan calon PPPK untuk jabatan fungsional, terbagi menjadi dua kebutuhan jabatan fungsional, yaitu:

  • Tenaga kesehatan sebanyak 8 kebutuhan
  • Tenaga teknis sebanyak 3019 kebutuhan

Kementerian PUPR juga telah mengumumkan pada laman resmi media sosial kemenpupr dan bkopupr terkait lowongan PPPK jabatan fungsional tersebut. Kementerian PUPR juga menghimbau para pelamar untuk melihat informasi lebih lanjut melalui sosial media instagram bkopupr dan twitter seleksiasnpupr.

Pendaftaran dibuka dari tanggal 20 September - 9 Oktober 2023 melalui situs web sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran dilakukan melalui link resmi dari situs SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Cara pendaftarannya, sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs ssacsn.go.idPilih “Buat Akun” di pojok kanan atas
  2. Isi data diri dan lainnya sesuai permintaanLalu isi kode captcha yang ada
  3. Jika sudah, maka klik Lanjutkan
  4. Untuk masuk ke akun SSCASN pendaftar bisa kembali ke laman SSCASN BKN
  5. Pilih “login” atau “masuk”
  6. halaman SSACSN tersebut saat ini akan dibuka pada 20 September 2023

Kementerian PUPR menegaskan bahwa seluruh proses seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023 tidak dipungut biaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Pendaftaran PPPK Kementerian PUPR

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Berusia 20 - 57 tahun pada saat melamar, batas usia dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit atau tentara Nasional Indonesia, Anggota kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang tersedia. (lebih lengkapnya, kamu bisa cek lowongan jabatan fungsional di https://pu.go.id/pengumuman)
  7. Memiliki pengalaman dan masa kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar
  8. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan
  9. Bagi pelamar kebutuhan jabatan ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan terampil harus memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan hasil tes yang diterbitkan paling lama tahun 2021
  10. Sehat jasmani dan rohani
  11. Tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota kepolisian Negara Republik Indonesia
  12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya
  13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP
  14. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain saat dinyatakan lulus
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit kerja/Satuan Kerja Kementerian PUPR di wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh kementerian PUPR
  16. Bebas dari penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
  17. Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan teknologi (TIK), sekurang-kurangnya kemampuan mengoperasikan sistem operasi menggunakan aplikasi perkantoran dan menggunakan internet, dan lainnya yang dibutuhkan

Jadwal Umum Pelaksanaan Seleksi

  1. Pendaftaran secara online 20 September s.d 9 Oktober 2023
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d 16 Oktober 2023
  3. Masa sanggah hasil seleksi administrasi 17 s.d 19 Oktober 2023
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah 20 s.d 26 Oktober 2023
  5. Pengumuman jadwal seleksi kompetensi 3 s.d 6 November 2023
  6. Pelaksanaan seleksi kompetensi 8  November s.d 2 Desember 2023
  7. Pengumuman kelulusan akhir 4 s.d 13 Desember 2023
3 dari 4 halaman

Cara Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengabarkan, detil pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK jadi tanggung jawab masing-masing instansi.

"Pengumuman formasi yang menyangkut daftar lowongan apa saja yang dibuka menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk mengumumkannya kepada calon pelamar," ujar Nur Hasan kepada Liputan6.com, Selasa (19/7/2023).

Cara Cek Formasi CPNS 2023

Berikut cara cek formasi CPNS 2023 lewat website SSCASN BKN

  • Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id
  • Kemudian klik '"Info Lowongan"
  • Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)
  • Klik tombol "Cari"
  • Terakhir, formasi CPNS yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

Adapun formasi yang akan dibuka merupakan hasil verifikasi dan validasi terkait rincian lowongan dan syarat jabatan dari setiap instansi sesuai dengan ketetapan alokasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Semoga tanggal 19 seluruh instansi yang mendapatkan formasi sudah dapat mengumumkan formasinya," imbuh Nur Hasan.

Seperti diketahui, total formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK. Tahap pengumuman seleksi ini akan terus dibuka hingga 3 Oktober 2023.

 

 

 

 

 

 

 

 

4 dari 4 halaman

Dokumen Untuk Daftar CPNS 2023

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy ijazah
  • Transkrip nilai
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Pas foto formal
  • Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan
  • Berkas lainnya sesuai dengan syarat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini