Sukses

Viral Uang Rupiah Mutilasi Resahkan Warga, Pelaku Terancam Denda Rp 1 Miliar

Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp 100.000 hasil mutilasi. Di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat dibuat resah dengan peredaran uang pecahan Rp 100.000 hasil mutilasi. Uang mutilasi yaitu di mana satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan bahwa pelaku pembuat uang rupiah mutilasi bisa diancam hukuman pidana. Dia menyebut tindakan oleh pelaku dalam video yang beredar bisa dikategorikan perbuatan kriminal apabila bermaksud sebagai proses untuk melakukan pemalsuan uang.

Mengutip Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

"Kalau pun dia bukan merupakan pemalsuan uang dia bisa menganggap merusak uang rupiah, dan itu juga ada pidananya. Jadi ini adalah hal yang sangat serius," ujar Erwin dalam keterangannya dikutip di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (9/9).

Erwin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi agar tidak menjadi korban uang mutilasi. Menurutnya, tindakan hati-hati juga bagian dari kecintaaan terhadap Rupiah.

"Rupiah adalah kedaulatan bangsa Indonesia yang menggambarkan kebanggaan kita terhadap uang rupiah.Cintailah rupiah, Bangga dengan rupiah, pahami Rupiah," pungkas Erwin.

Curhatan Seorang Wanita Dapat Uang Mutilasi

Sebelumnya, beredar video hingga kemudian menjadi viral ketika seorang wanita mendapatkan uang pecahan Rp100.000 hasil mutilasi. Satu bagian uang asli, disambung dengan bagian uang lainnya yang diduga uang palsu

Hal itu diungkap oleh orang yang diduga korban dari penipuan uang hasil mutilasi tersebut. Perempuan itu baru mengetahui uangnya hasil mutilasi usai diberi tahu oleh pihak pegawai bank.

Ciri-cirinya, setiap lembar uang tersebut ada bagian yang disambung, antara uang asli dan uang palsunya. Hal itu bisa dilihat secara kasat mata dan juga warna uang tersebut berbeda antara sisi satu dengan sisi lainnya.

Ciri yang paling jelas, nomor seri dalam satu lembar uang tersebut pasti berbeda. Padahal, nomor seri di lembaran uang pasti sama setiap lembarnya, tak mungkin berbeda. "Jadi mutilasi itu setengah asli setengah palsu ya mba," tutup dia.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Viral Pembeli Bayar Pakai Uang Palsu, Begini Cara Membedakan yang Asli

Peredaraan uang palsu memang bukan kasus pertama di Indonesia. Namun belakangan, masalah ini kembali ramai jadi perbincangan.

Ada sejumlah kasus peredaran uang palsu yang terjadi di masyarakat.

Belum lama ini, anggota Polsek Baros Polresta Serkot Bripka Rojali menyambangi pedagan di wilayah Hukum Polsek Baros Polresta Serkot, Senin (28/08) malam.

Bripka Rojali menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada pedagang agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap uang yang digunakan untuk melakukan transaksi karena nanti dikhawatirkan menggunakan uang palsu untuk melakukan pembayaran, demikian dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (30/8/2023).

Menurut Bripka Rojali, pihaknya juga menghimbau kepada warga agar selalu bersinergi dan bermitra dengan aparat keamanan untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman serta apabila ada sesuatu hal yang berpotensi terhadap terjadinya gangguan kamtibmas pihaknya meminta untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas atau melapor ke Polsek Baros agar segera dilakukan antisipasi.

Sebenarnya, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan oleh warga secara mandiri untuk membedakan mana uang palsu dan asli. Dikutip dari laman fitsmallbusiness.com, berikut selengkapnya:

1. Tanda Air

2. Tinta yang berubah warna

3. Benang Keamanan

4. Pita Keamanan

5. Pencetakan & Warna yang Tajam

6. Pencetakan mikro

7. Bahan & Tekstur Kertas

8. Nomor Seri & Tahun Seri

3 dari 4 halaman

2 Pengedar Uang Palsu di Tangerang Ditangkap

Belum lama ini juga, Polresta Tangerang menangkap dua pria masing-masing berinisial JM dan PN lantaran diduga mengedarkan uang palsu. Aksinya dilakukan di desa-desa wilayah Kabupaten Tangerang agar tak membuat korbannya curiga. 

"Tersangka JM berperan sebagai pengedar, sedangkan tersangka PN berperan sebagai perantara," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya praktik jual-beli uang palsu di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Petugas kemudian menelusuri informasi itu hingga mengarah ke wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, di depan sebuah minimarket di Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemiri, polisi melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan. Saat hendak didekati, pria itu berusaha melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengejar dan menangkap pelaku.

"Saat dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan isi pesan WhatsApp di handphone JM berisikan penawaran penjualan uang palsu," kata Kapolres.

4 dari 4 halaman

Jerat Pasal yang Disangkakan ke Tersangka JM dan PN

Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar. Kemudian, dari pengakuan JM, masih terdapat uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 120 lembar lagi di rumahnya.

Selanjutnya, polisi bersama JM langsung mengambil sisa uang palsu yang ada di kediaman JM.

Kepada penyidik, JM mengaku mendapatkan uang palsu dari rekannya PN, warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Petugas pun segera menuju ke rumah PN lalu melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan interograsi, PN mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dari AS dan YM yang saat ini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO," jelas Sigit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini