Sukses

Gaji PNS Naik 2024, Diumumkan Jokowi Besok 16 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 besok, 16 Agustus 2023. Itu artinya kenaikan gaji PNS ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 besok, 16 Agustus 2023. Itu artinya pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Hal ini sebelumnyan telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Mei 2023 lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan jika pemerintah tengah menggodok besaran kenaikan gaji PNS atau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Sri Mulyani menerangkan, jadwal penyampaian RUU APBN 2024 adalah 16 Agustus 2023 mendatang. Saat pengumuman, baru diketahui berapa besaran kenaikan gaji PNS di tahun 2024.

"Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Selasa (30/5/2023).

Ada beberapa hal yang dibahas. Yakni, besaran kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan bagi pensiunan.

"Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan (tak) tegang terus, (tunggu) tanggal 16 Agustus," jelasnya.

Kenaikan Gaji PNS Diputuskan Jokowi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah tengah membahas terkait Rencana APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dalam hal ini penganggaran gaji PNS maupun PNS masuk ada di pembahasan belanja pegawai. 

“Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF,” kata dia. 

Nantinya, terkait gaji PNS tahun 2024 nanti akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga Isa meminta semua pihak untuk menunggu terkait kebijakan gaji PNS tersebut. 

“Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden (Jokowi) akan  menyampaikannya,” pungkasnya 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Akan Ada Kenaikan Gaji PNS di 2024? Sri Mulyani Bilang Begini

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan telah mengusulkan agar ada kenaikan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Usulan kenaikan sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Benarkah pemerintah akan menaikkan gaji PNS?

Sri Mulyani pun buka suara. "Nanti kita lihat Bapak Presiden (Joko Widodo) yang akan menyampaikan UU APBN. Hari ini fokusnya kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok fiskal," ujar dia di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, kenaikan gaji PNS pada masa periode Presiden Joko Widodo telah dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Di mana Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Belanja Anggaran DPR Jadi yang Terbaik di 2022, Sri Mulyani Minta TransparansiKenaikan gaji pokok PNS dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS. Di dalam peraturan itu Jokowi menaikan gaji PNS rata-rata sekitar 5 persen.

  

3 dari 3 halaman

Daftar Gaji PNS

Berdasarkan lampiran PP disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.