Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memastikan penerima gaji ke-13 tahun 2026 yang memiliki lebih dari satu status atau kedudukan tidak dapat menerima pembayaran ganda. Dalam kondisi tersebut, pemerintah hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Status ganda yang dimaksud adalah ketika seseorang memiliki lebih dari satu posisi atau hak penerimaan dalam waktu yang bersamaan. Misalnya, seorang pensiunan yang kemudian kembali menduduki jabatan tertentu di pemerintahan, aparatur negara yang juga tercatat sebagai penerima pensiun, atau seseorang yang memenuhi syarat menerima tunjangan tertentu di luar status utamanya.
Advertisement
Dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (21/5/2026), ditegaskan bahwa apabila seseorang memenuhi syarat menerima lebih dari satu gaji ke-13, maka yang dibayarkan hanya satu dengan nilai paling besar. Jika ditemukan kelebihan pembayaran, penerima diwajibkan mengembalikan selisih pembayaran tersebut kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan informasi, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan tertentu.
Sementara itu, komponen gaji ke-13 untuk aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk ASN daerah, komponen tersebut juga dapat ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Kebijakan ini diterapkan pemerintah untuk memastikan penyaluran anggaran berjalan tepat sasaran sekaligus mencegah terjadinya pembayaran ganda yang berpotensi membebani keuangan negara.
Gaji ke-13 Cair Juni 2026, Intip Siapa yang Dapat
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6414509/original/037583300_1779285696-20150722132749-hari-pertama-bekerja-usai-cuti-lebaran-pns-dki-kembali-beraktivitas-003-dru.jpg)
Pemerintah resmi menetapkan daftar penerima gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup aparatur negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, Kamis (21/5/2026), penerima dan gaji ke-13 terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara dan para pensiunan. Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga berperan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya aparatur sipil negara aktif, pemerintah juga memastikan kelompok pensiunan dan penerima pensiun tetap masuk dalam skema penerima bantuan tersebut.
Dalam beleid itu, kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.
Â
Advertisement
Penerima Pensiun
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6414513/original/038923100_1779285698-20150722132755-hari-pertama-bekerja-usai-cuti-lebaran-pns-dki-kembali-beraktivitas-007-dru.jpg)
Aturan tersebut juga mengatur penerima pensiun yang terdiri dari ahli waris atau keluarga yang berhak menerima manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kelompok ini antara lain mencakup penerima pensiun janda atau duda, anak, hingga penerima pensiun orang tua yang memenuhi persyaratan tertentu.
Selain itu, penerima tunjangan tertentu juga masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Pemerintah memasukkan kelompok penerima tunjangan kehormatan maupun penerima tunjangan lainnya yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian kepada seluruh kelompok penerima terkait hak atas gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara serta menopang aktivitas ekonomi masyarakat melalui peningkatan daya beli.Â
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3835760/original/050425800_1640739830-IMG-20211228-WA0174.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5344257/original/055252700_1757482470-WhatsApp_Image_2025-09-10_at_11.23.02.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287484/original/056615100_1783229292-bansos_pkh_bpnt.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287416/original/074940600_1783225116-cek_fakta_sandiaga.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5702050/original/004842100_1778582833-2.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8869224/original/026288600_1782930974-ko8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288050/original/077739700_1783289115-000_B9BX7KA-Haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9288049/original/011271500_1783288749-000_B9BX29C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8869225/original/041971000_1782930974-ko9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257144/original/052940400_1781226984-javier-aguirre.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258343/original/056341300_1781336647-063_2281311201.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261470/original/080593900_1781707583-haaland.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287245/original/018106300_1783200103-ma8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8450010/original/046935500_1782346255-063_2283182603.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287948/original/075704800_1783254081-AP26185782516118.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9287278/original/006462200_1783206952-pra7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5194128/original/049387700_1745291277-20250422-Tarif_Listrik-ANG_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1230533/original/005867600_1463022069-Banner_Gaji_PNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6430134/original/028574200_1779298469-bi-catat-pelemahan-rupah-telah-mencapai-10-persen-rev1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3181744/original/039116300_1594892567-20200716-Rupiah-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1045202/original/018183200_1446724420-151105-THR-PNS-Grafis-Abdillah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5366412/original/031439200_1759226870-WhatsApp_Image_2025-09-30_at_16.37.32.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175414/original/003994800_1664441560-B40.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5427173/original/018853300_1764330348-Managing_Director_Stakeholder_Management_and_Communications_Danantara__Rohan_Hafas-2.jpg)