Warga Sri Lanka Divonis Mati di Arab Saudi Gara-gara Komentar Facebook

Warga Sri Lanka, Anojan Sivarasa, divonis mati di Arab Saudi karena komentar Facebook yang dianggap menista Islam.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 13:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

 

Liputan6.com, Riyadh - Seorang warga Sri Lanka, Anojan Sivarasa, menghadapi hukuman mati di Arab Saudi setelah pengadilan banding menyatakan dirinya bersalah atas penistaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad akibat komentar yang dibuatnya di Facebook.

Dikutip dari BBC, Selasa (6/10/2026), pekerja migran berusia 24 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal Arab Saudi atau sekitar USD 800 ribu oleh Pengadilan Kriminal Al-Ahsa.

Namun, kasusnya berubah drastis setelah jaksa Arab Saudi mengajukan banding pada 17 September agar Anojan diproses berdasarkan hukum syariah, bukan undang-undang kejahatan siber. Pengadilan banding mengabulkan permintaan tersebut dan meningkatkan hukumannya menjadi hukuman mati.

Kabar tersebut memicu kekhawatiran luas di Sri Lanka. Berbagai kelompok masyarakat sipil mengajukan petisi, sementara sejumlah partai politik dan lembaga pemerintah mengoordinasikan upaya diplomatik untuk meminta keringanan hukuman bagi Anojan.

Ibunya, Rasamanickam Yogalakshmi, bahkan memohon pengampunan bagi putranya.

"Saya memohon belas kasihan atas kesalahan yang dilakukan anak saya. Tolong maafkan dia dan kirim dia kembali kepada kami," ujar Yogalakshmi sambil menangis.

Berawal dari Perdebatan di Media Sosial

Kasus Anojan bermula dari perselisihan di media sosial setelah sebuah insiden yang terjadi dalam kegiatan ziarah umat Hindu di Sri Lanka.

Pada akhir Juni, video seorang pemuda Muslim menendang seekor anjing setelah berpapasan dengan rombongan peziarah Hindu beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut kemudian memicu perdebatan bernuansa agama di dunia maya.

Dalam perdebatan itu, seorang pengguna media sosial menuliskan komentar yang menghina dewa Hindu. Anojan kemudian membalasnya dalam bahasa Tamil dengan komentar yang menghina Nabi Muhammad.

Anoj kemudian segera menghapus komentarnya dan mengunggah video permintaan maaf. Namun, tangkapan layar komentar tersebut telah dibuat dan disampaikan kepada perusahaan tempat Anojan bekerja serta otoritas Arab Saudi.

Menurut kakaknya, Hamsidan Sivarasa, perkara tersebut bermula dari laporan yang dikirim sejumlah orang di Sri Lanka kepada perusahaan tempat Anojan bekerja.

"Orang-orang di Arab Saudi tidak mengetahui apa-apa mengenai masalah ini. Orang-orang di Sri Lanka yang mengirim email kepada perusahaan tempat saudara saya bekerja. Saya bahkan tidak ingin menyebut siapa orang-orang itu," kata Hamsidan kepada BBC Sinhala.

Perusahaan tempat Anojan bekerja kemudian memberi tahu otoritas Arab Saudi. Kasus pun didaftarkan dan Anojan ditangkap pada Juli.

Perangkat pribadinya kemudian disita, sementara akun media sosialnya dihapus oleh otoritas Arab Saudi.

 

Hukuman Berubah Menjadi Hukuman Mati

Pengadilan Kriminal Al-Ahsa awalnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda 3 juta riyal Arab Saudi kepada Anojan.

Menurut Menteri Luar Negeri Sri Lanka Vijitha Herath, upaya banding yang diajukan atas nama Anojan untuk mengurangi hukumannya ditolak.

Situasi berubah pada 17 September ketika jaksa Arab Saudi mengajukan permohonan agar Anojan diproses berdasarkan hukum syariah. Pengadilan banding kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menjatuhkan hukuman mati.

Kementerian Luar Negeri Sri Lanka menyatakan telah mengambil seluruh langkah yang tersedia untuk membantu Anojan.

Keluarganya bertemu Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake di Sekretariat Presiden pada 21 September. Presiden menjamin pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin mendapatkan pengampunan umum bagi Anojan dan menginstruksikan jalur diplomatik untuk berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi.

Dukungan terhadap Anojan juga datang dari berbagai kelompok agama. Pemimpin senior umat Buddha, Mahanayake Theros dari Ramanna Nikaya dan Amarapura Maha Nikaya, bersama pemimpin agama Hindu, menyerahkan memorandum kepada Sekretariat Presiden yang meminta intervensi pemerintah secara segera.

Selain itu, delegasi hukum Sri Lanka yang terdiri dari empat orang akan berangkat ke Arab Saudi pekan ini untuk bertemu dengan pengacara lokal yang menangani perkara Anojan.

"Ada dua firma hukum di Arab Saudi yang menangani kasus Anojan. Kami pergi ke sana untuk bertemu dengan pengacara dari kedua firma tersebut, membahas kasus ini dan merencanakan apa yang bisa dilakukan selanjutnya," kata salah satu anggota delegasi, Upul Kumarapperuma, yang bergelar President's Counsel, kepada BBC Sinhala.

Keluarga Kehilangan Kontak

Di tengah upaya diplomatik tersebut, keluarga Anojan justru kehilangan komunikasi dengan dirinya.

"Saudara laki-laki saya tidak menelepon selama dua hari," kata Hamsidan pada 28 September.

Menurut Hamsidan, keluarga telah memberi tahu kedutaan dan meminta pejabat terkait mencari tahu kondisi Anojan. Namun, hingga saat itu mereka masih menunggu jawaban.

Di penjara Arab Saudi, narapidana yang berada di ruang tunggu eksekusi biasanya tidak lagi memiliki akses ke perangkat seluler pribadi. Panggilan resmi dilakukan melalui otoritas penjara.

Keluarga Anojan juga belum memperoleh informasi terbaru mengenai kondisinya sejak 28 September. Pemerintah Sri Lanka meminta keluarga tidak memberikan pernyataan lebih lanjut selama upaya diplomatik berlangsung.

Otoritas Arab Saudi belum mengumumkan jadwal resmi pelaksanaan hukuman mati tersebut. Waktu eksekusi Anojan pun belum diketahui.

Arab Saudi memiliki sejarah melaksanakan eksekusi tanpa memberi tahu keluarga atau kedutaan negara asal terpidana terlebih dahulu. Kerabat biasanya baru diberi tahu setelah hukuman dilaksanakan.

 

Sorotan terhadap Hukuman bagi Aktivitas di Media Sosial

Kasus Anojan kembali menyoroti kekhawatiran organisasi hak asasi manusia mengenai beratnya hukuman terhadap aktivitas berbicara di media sosial di Arab Saudi.

Pada Juli 2023, Mohammed Al Ghamdi, seorang pensiunan guru sekolah Arab Saudi, dijatuhi hukuman mati atas komentar yang dibuatnya di sejumlah platform media sosial, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Hukuman tersebut kemudian dibatalkan dan Al Ghamdi dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, menurut ALQST, organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Arab Saudi.

Arab Saudi memiliki lebih dari 10 juta pekerja asing, menurut Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM). Kelompok hak asasi manusia menekankan bahwa pekerja migran berupah rendah menghadapi kerentanan tersendiri dalam sistem hukum Arab Saudi karena kendala bahasa dan minimnya akses terhadap perwakilan hukum yang memadai.

Eksekusi atas kasus penistaan agama relatif jarang dibandingkan hukuman mati untuk kasus narkotika atau pembunuhan yang dijatuhkan pengadilan di Arab Saudi.