Sukses

Insentif Motor Listrik Bakal Dibuka untuk Umum, Produsen Semringah

Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang mendorong adopsi kendaraan listrik, khususnya roda dua atau sepeda motor listrik di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiyadi, berterima kasih dan mengapresiasi langkah-langkah pemerintah yang mendorong adopsi kendaraan listrik, khususnya roda dua atau sepeda motor listrik di Indonesia.

"Terkait dengan isu yang beredar akan dibukanya persyaratan bantuan ini, Aismoli akan selalu mendukung dengan menyiapkan produk-produk sesuai yang dipersyaratkan. Sehingga nantinya mampu memenuhi yang ditargetkan pemerintah," ujar Budi Setiyadi dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/8/2023).

Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini memaparkan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Selain itu, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

"Kami sebagai Asosiasi yang menaungi APM-APM Sepeda Motor Listrik akan terus mensosialisasikan dan mendorong anggota untuk dapat memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah dan menyiapkan produk sesuai standarnya," ungkap Budi.

Ditanya alasan pemerintah membuka peluang persyaratan yang lebih luas lagi, ia menilai, bisa jadi kemungkinan setelah dievaluasi oleh pemerintah sejak Peraturan Menteri Perindustrian terkait bantuan ini diterbitkan di bulan maret yang lalu sampai dengan sekarang pergerakannya tidak cukup massif.

"Sehingga pemerintah mengambil Langkah-langkah ini (membuka persyaratan lebih luas)," imbuh Budi.

Target 200 ribu motor listrik bantuan pemerintah pada tahun 2023, hanya 1 persen yang berhasil direalisasikan kepada masyarakat. Program insentif ini ternyata kurang diminati Masyarakat, maka dari itu pemerintah akan mengevaluasi dengan memperluas persyaratan penerima bantuan insentif kendaraan listrik.

"Kami menyambut baik jika rencana ini benar-benar direalisasikan. Sehingga diharapkan penyerapan di masyarakat bisa lebih luas lagi sehingga percepatan adopsi kendaraan listrik roda dua bisa meningkat," pungkas Budi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibuka Lebar, Insentif Motor Listrik Nanti Bisa Dinikmati Masyarakat Umum

Pemerintah memberi sinyal akan memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik menjadi masyarakat umum dari sebelumnya kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu.

Ini diungkapkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. "Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Bahlil melansir Antara, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya.

Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).

Bahlil mengatakan rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini, memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas. Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil.

Pemangkasan prosedur penyaluran insentif itu untuk memperluas cakupan masyarakat penerima insentif. Hal itu, ujar Bahlil, dibutuhkan karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah sebanyak 200 ribu penerima pada tahun ini, baru terealisasi tidak lebih dari satu persen saja hingga Juli 2023.

"Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear," ujar Bahlil.

 

3 dari 3 halaman

Tujuan Insentif

Bahlil menjelaskan pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial.

Namun untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan. Selain itu, penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).

"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan," ujarnya.

Sementara itu, hingga Senin (31/7/2023), masih ada sisa kuota insentif sebanyak 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target sebanyak 200 ribu insentif tahun ini.

Data itu berdasarkan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini