Sudah September 2026, Bagaimana Kejelasan Insentif Motor Listrik?

Program subsidi motor listrik Rp 3 juta ditargetkan meluncur September 2026. Pemerintah kini tengah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Diterbitkan 02 September 2026, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Insentif motor listrik memang belum resmi diberlakukan. Namun, program bantuan pembelian roda dua bertenaga baterai ini dikabarkan bakal segera berlaku pada September 2026.

Hingga saat ini, finalisasi terkait pemberian subsidi motor listrik belum menemui titik terang. Pasalnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai kementerian teknis masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selesai disusun.

PMK merupakan payung hukum sekaligus dasar pelaksanaan program bagi kementerian teknis.

"Ya, tunggu PMK saja. Sudah, sudah hampir selesai," jelas Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, saat ditemui di pameran GIIAS Surabaya 2026 di Grand City Convex, Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya akan menemui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait finalisasi PMK ini.

"Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara dengan saya. Saya datangi dia besok," jelas Purbaya beberapa waktu lalu.

Insentif motor listrik ini direncanakan sebesar Rp 3 juta per unit, turun dari rencana awal yang sempat diwacanakannya mencapai Rp 5 juta. Kebijakan subsidi ini akan menargetkan sekitar 1 juta unit kendaraan dengan alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 3 triliun.

Dua Merek Calon Penerima Insentif

Tidak semua merek motor listrik di Indonesia otomatis mendapatkan subsidi ini. Untuk saat ini, Alva dan Gesits menjadi dua merek yang secara langsung disebut oleh pemerintah sebagai calon penerima program tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut kedua produsen tersebut dalam pembahasan program motor listrik. Alva diproduksi oleh PT Ilectra Motor Group (IMG), sedangkan Gesits diproduksi oleh PT Gesits Motor Nusantara.

Kendati demikian, penyebutan kedua merek tersebut belum berarti seluruh model Alva dan Gesits otomatis memperoleh potongan sebesar Rp 3 juta.

"Pemerintah masih menyiapkan aturan teknis yang akan menentukan kendaraan dan konsumen yang memenuhi ketentuan. Untuk produknya, salah satunya Alva, salah duanya Gesits," ujar Airlangga.