Sukses

Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama pada Semester II 2023

Semester I 2023 sudah dilewati, dan memasuki semester II 2023. Berikut deretan tanggal merah dan cuti bersama 2023 pada semester I 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah sepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Dalam SKB itu terdapat tambahan cuti bersama iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi selama dua hari pada 28 dan 30 Juni 2023.

Hal itu tertuang dalam SKB Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.

SKB itu menyebutkan kalau perubahan seiring meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023 sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023. Berikut tanggal merah atau hari libur nasional dan cuti bersama pada semester II 2023:

Hari libur nasional 2023 pada semester II 2023:

  • 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
  • 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan Indonesia
  • 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Senin): Hari Natal

Cuti Bersama 2023 sebagai berikut:

26 Desember (Selasa): Hari Natal

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ini Dia Tanggal Merah Juli 2023, Ada Cuti Bersama?

 Sebelumnya, usai libur panjang Idul Adha 2023, pada Juli 2023 masih ada tanggal merah atau libur nasional yang ditetapkan pemerintah. Pada tanggal merah Juli 2023 tepatnya jatuh pada 19 Juli 2023, yang merupakan hari libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Adapun 19 Juli 2023 jatuh pada Rabu.

Namun, tidak seperti saat Idul Adha 2023 yang mendapatkan dua hari cuti bersama, pada Juli 2023 ini tidak ada cuti bersama. Cuti bersama sendiri umumnya digunakan untuk memperingati hari-hari besar keagamaan. Sebagaimana keputusan SKB 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023, pada Juli 2023 tidak ada cuti bersama.

Selain tanggal merah, terdapat juga hari besar nasional dan internasional pada Juli 2023, tapi tidak semuanya dijadikan hari libur nasional. Beberapa hari besar nasional dan internasional yang diperingati pada bulan Juli 2023 adalah sebagai berikut: 

Hari Besar Nasional dan Internasional:

1 Juli: Hari Bhayangkara

5 Juli: Hari Bank Indonesia

7 Juli: Hari Pustakawan

11 Juli: Hari Populasi Sedunia

12 Juli: Hari Koperasi Indonesia

14 Juli: Hari Revolusi Perancis

17 Juli: Hari Integrasi Timor Timur

22 Juli: Hari Kejaksaan

23 Juli: Hari Anak Nasional, Hari Tanpa Tivi, Hari Waspada Cacing

29 Juli: Hari Bhakti TNI Angkatan Udara

30 Juli: Hari Ikrar Gerakan Pramuka. 

3 dari 3 halaman

Keputusan Libur Idul Adha

Dikutip dari SKB tersebut, Selasa (20/6/2023), keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.

Penetapan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Permintaan MUISebelumnya, Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya, KH Jeje Zainuddin mengaku belum ada pembahasan serius mengenai penambahan hari libur Idul Adha dari pihaknya.

Namun berkaca dari pandangan pribadinya, usulan penambahan libur Idul Adha terkait layak didukung.

"Saya sendiri berpendapat sangat mendukung adanya penambahan libur jika terjadi perbedaan hari lebaran, sebagai bentuk tanggung jawab negara mengayomi warganya melaksanakan keyakinan agamanya," kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui pesan singkat diterima, Selasa (20/6/2023).

"Jadi sebaiknya ya diberi waktu libur untuk shalat Idul Adha bagi yang shalat id 28 Juni," imbuh dia.

Senada dengan itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam berpandangan tidak ada isu dalam perbedaan tanggal dimaksud.

Kendati berbicara usulan penambahan hari libur Idul Adha, seyogyanya hal itu bisa menjadi pertimbangan dengan melihat nilai plus minusnya.  

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.