Jadwal Libur Nasional Agustus 2026, Ada Potensi Long Weekend

Dua hari libur nasional akan hadir Agustus 2026, simak jadwal lengkapnya!

Diterbitkan 31 Juli 2026, 17:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bulan Agustus 2026 akan diwarnai dengan dua hari libur nasional penting, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan waktu istirahat. Salah satu tanggal merah tersebut berpotensi menciptakan libur panjang.

Penetapan hari libur ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Meskipun ada potensi libur panjang, bulan Agustus 2026 tidak disertai dengan cuti bersama. Ini berarti masyarakat yang menginginkan durasi libur lebih dari yang ditetapkan perlu memanfaatkan jatah cuti tahunan mereka.

Dua Hari Libur Nasional di Agustus 2026

Bulan Agustus 2026 akan mencatatkan dua momen penting sebagai hari libur nasional. Hari libur pertama adalah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026. Penempatan hari libur ini berpotensi menciptakan libur panjang atau long weekend, dimulai dari Sabtu, 15 Agustus, hingga Senin, 17 Agustus 2026, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.

Momen kedua adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang akan diperingati pada Selasa, 25 Agustus 2026. Hari libur keagamaan ini juga jatuh pada hari kerja, menambah satu hari istirahat di tengah pekan bagi masyarakat.

Jadwal Akhir Pekan dan Ketiadaan Cuti Bersama

Selain dua hari libur nasional tersebut, bulan Agustus 2026 juga menyertakan lima hari Minggu sebagai libur akhir pekan reguler. Tanggal-tanggal tersebut meliputi Minggu, 2 Agustus, Minggu, 9 Agustus, Minggu, 16 Agustus, Minggu, 23 Agustus, dan Minggu, 30 Agustus 2026.

Penting untuk diketahui bahwa tidak ada cuti bersama yang ditetapkan khusus untuk bulan Agustus 2026. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berencana untuk memperpanjang durasi liburan mereka di luar hari libur nasional dan akhir pekan, disarankan untuk menggunakan hak cuti tahunan sesuai dengan kebijakan perusahaan atau instansi masing-masing.