Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan penetapan hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2026. Tanggal 25 Agustus 2026, yang jatuh pada hari Selasa, secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa peringatan ini tidak disertai dengan cuti bersama.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang menjadi panduan resmi bagi berbagai sektor, mulai dari instansi pemerintah, dunia usaha, hingga lembaga pendidikan. SKB ini bertujuan untuk memberikan kejelasan jadwal kegiatan sepanjang tahun 2026.
Penetapan 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Tanggal ini mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Advertisement
Libur Nasional Tanpa Cuti Bersama
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus 2026 akan menjadi "tanggal merah" dalam kalender. Ini berarti masyarakat akan mendapatkan satu hari penuh untuk memperingati hari besar keagamaan tersebut.
Meskipun demikian, SKB 3 Menteri secara tegas menyatakan bahwa tidak ada cuti bersama yang menyertai peringatan Maulid Nabi pada Agustus 2026. Oleh karena itu, masyarakat hanya akan menikmati jatah libur tunggal pada hari Selasa tersebut.
Situasi ini berarti peringatan Maulid Nabi tidak secara otomatis membentuk libur panjang atau long weekend. Bagi individu yang berencana untuk mendapatkan libur lebih panjang, opsi yang tersedia adalah memanfaatkan jatah cuti tahunan pada hari Senin, 24 Agustus 2026. Dengan demikian, libur dapat berlangsung dari Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Advertisement
Pedoman Resmi dari SKB Tiga Menteri
Dasar hukum penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026, termasuk untuk Maulid Nabi, adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB ini melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut memiliki nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen resmi ini telah ditetapkan pada tanggal 19 September 2025, memberikan kepastian hukum terkait jadwal libur sepanjang tahun.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180937/original/006715500_1743849574-20250405-Monas-HER_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6591576/original/029814400_1779430905-cek_fakta_-_sertifikat_tanah_gratis.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9328649/original/001837900_1787203589-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-20T122532.000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318670/original/097009500_1786124467-efb30e6b-7dc4-4c13-a54b-d81aacb7f640.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5180937/original/006715500_1743849574-20250405-Monas-HER_7.jpg)