UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Begini Kata Ekonom UI

Ekonom Universitas Indonesia, Dipo Satria Ramli menanggapi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Universitas Indonesia (UI) Dipo Satria Ramli menilai, penguatan perlindungan pekerja melalui Undang-Undang (UU) Pelindungan ketenagakerjaan merupakan langkah yang penting bagi tenaga kerja.

Menurut Dipo, sejumlah ketentuan dalam UU tersebut memberikan penguatan terhadap hak pekerja, di antaranya terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya atau outsourcing, serta pesangon.

"Jadi saya rasa ini buat tenaga kerja cukup baik," ujar Dipo.

Ia menilai, pengurangan masa PKWT dan penyempitan definisi outsourcing menjadi salah satu poin yang memberikan perlindungan lebih bagi pekerja. Selain itu, ia juga menyoroti adanya perubahan terkait pesangon dan ketentuan upah.

Dampak ke Dunia Usaha

Dipo mengatakan, penerapan aturan baru tersebut tetap perlu memperhatikan kondisi dunia usaha. Lantaran, saat ini sejumlah industri menghadapi tekanan akibat perlambatan ekonomi dan ketidakpastian global.

Namun, menurut dia, tambahan biaya yang mungkin muncul akibat perubahan aturan ketenagakerjaan tidak serta-merta menjadi tekanan terbesar bagi perusahaan.

"Mungkin ada biaya-biaya kenaikan yang dirasakan oleh perusahaan. Tetapi dibandingkan tadi ya dengan dampak dari rupiah yang lemah atau dampak dari harga minyak yang tinggi, sebenarnya dampak dari perubahan undang-undang ketenagakerjaan ini lebih kecil," jelas dia.

Dipo mengatakan, kondisi ekonomi dan ketidakpastian global saat ini juga membuat perusahaan lebih berhati-hati dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Di tengah kondisi tersebut, ia menilai perlindungan terhadap pekerja yang sudah ada juga tetap penting.

"Kalau buat industri perusahaan kan memang lagi banyak sulit, jadi isu-isu makro itu sebenarnya lebih berat dibandingkan isu mikro ketenagakerjaan ini," katanya.

 

Upah dan Produktivitas

Terkait hubungan antara kenaikan upah dan produktivitas, Dipo mengatakan dampaknya tidak dapat disamaratakan untuk seluruh industri.

Menurutnya, terdapat kondisi ketika kenaikan upah justru dapat mendorong produktivitas pekerja. Hal tersebut terjadi karena pekerja memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik sehingga dapat lebih fokus menjalankan pekerjaannya.

"Banyak kasus juga di sana dimana ketika upah itu naik, produktivitas pekerja malah naik karena mereka bahagia, mereka tidak ada side job, hidupnya tercukupi," tutur Dipo.

Ia menambahkan, hubungan tersebut terutama dapat terlihat pada sejumlah industri jasa yang pengukurannya lebih banyak berdasarkan hasil atau outcome pekerjaan, bukan semata-mata jumlah jam kerja.

 

Pemerintah Perlu Beri Insentif

Dipo menilai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja dan perusahaan. Pemerintah juga memiliki peran untuk menjaga keseimbangan tersebut.

Menurut dia, apabila perusahaan harus menanggung tambahan biaya untuk memenuhi hak pekerja, pemerintah dapat memberikan kompensasi melalui berbagai insentif.

"Kalau saya melihat memang harus dari pemerintahnya. Jadi pemerintah itu harus memberikan insentif kepada perusahaan atau industri," katanya.

Ia mencontohkan insentif pajak maupun perbaikan proses restitusi pajak sebagai bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada dunia usaha.

Dengan demikian, menurut Dipo, implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan idealnya tidak hanya melihat hubungan antara buruh dan perusahaan, tetapi juga melibatkan pemerintah.

"Ini bukan hanya antara buruh dan perusahaan, tetapi juga buruh, perusahaan, dan pemerintah," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6