Kadin: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jangan Hambat Penciptaan Lapangan Kerja

Wakil ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menanggapi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 16:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Namun, dunia usaha berharap aturan turunan dari UU tersebut tidak menambah perusahaan hingga menghambat penciptaan lapangan kerja baru.

Wakil ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, termasuk mengenai upah minimum provinsi (UMP).

"UU yang baru ini mampu menjawab persoalan selama ini seperti polemik UMP yang setiap tahun menjadi perdebatan," ujar Sarman, Rabu, (7/10/2026).

Menurut dia, peningkatan upah juga perlu berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas pekerja. Ia menilai tidak ideal apabila kenaikan upah terus terjadi, sementara produktivitas tenaga kerja tidak mengalami peningkatan.

Sarman berharap UU baru tersebut dapat meningkatkan daya saing dunia usaha, khususnya pada sektor padar karya, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas.

Jangan Ganggu Cash Flow

Saman menekankan, aturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu dikaji secara cermat agar tidak membebai pelaku usaha.

Menurut dia, sejumlah ketentuan seperti formula penetapan upah, kewajiban pesangon, iuran jaminan sosial, waktu kerja, cakupan alih daya, hingga masa kontrak akan berpengaruh terhadap struktur biaya perusahaan.

"UU ini diharapkan bukan menjadi beban tambahan bagi pengusaha," katanya.

Ia mengatakan, tambahan biaya ketenagakerjaan dapat memengaruhi cash flow perusahaan, perencanaan tenaga kerja maupun rencana ekspansi. Karena itu, Sarman berharap regulasi tersebut tetap mendukung penyediaan lapangan kerja baru.

"Jangan sampai karena cost-nya bertambah, yang tadinya mereka ingin menambah tenaga kerja, ya tidak menambah. Nah, ini juga akan menghambat penyediaan lapangan pekerjaan," ujar dia.

Sarman menilai persoalan penciptaan lapangan kerja menjadi hal yang mendesak. Lantaran, menurut dia, terdapat hampir 3 juta lulusan sekolah menengah, perguruan tinggi, dan diploma yang masuk ke pasar kerja setiap tahun.

 

Dana Cadangan Pesangon

Terkait kewajiban dana cadangan pesangon, Sarman mengatakan mekanisme teknis perlu dibahas lebih lanjut dalam aturan setelah UU disahkan.

Ia berharap penyusunan aturan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, serikat pekerja, pengamat, ahli ketenagakerjaan, hingga kalangan perguruan tinggi.

"Supaya dana cadangan pesangon ini betul-betul bisa nantinya memberikan jaminan kepada para pekerja yang memang terkena PHK sehingga ada dana pesangon-nya," kata Sarman.

Di sisi lain, mekanisme tersebut juga diharapkan tidak menjadi beban yang dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.

Menurut Sarman, perlindungan ketenagakerjaan seharusnya tidak hanya memberikan perlindungan kepada pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian bagi pemberi kerja.

Ia mencontohkan persoalan UMP, jaminan sosial, BPJS, dana cadangan pesangon, jam kerja, dan alih daya sebagai sejumlah hal yang perlu diatur secara seimbang.

"Antara pekerja dan juga pemberi kerja, pengusaha itu seperti roda yang tidak bisa terpisahkan," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6