Sukses

UU Omnibus Law Jadi Sorotan di Konferensi Buruh Internasional

UU Omnibus Law disoroti di Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-111. Banyak negara mendukung Indonesia untuk merevisi khususnya klaster ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) baru saja mengikuti gelaran Konferensi Perburuhan Internasional atau International Labour Conference (ILC) ke-111 yang diselenggarakan oleh International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss pada 4-16 Juni 2023 lalu.

Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriadi mengungkapkan, ada lima komite pembahasan utama dalam konferensi tersebut.

Pertama, Finance Committee. Kedua, Committee on the Application of Standards. Ketiga, Committee on Apprenticeship. Keempat, Committee on Labour Protection. Kelima, Committee on a just Transition.

"Semuanya mengarah pada satu tujuan yaitu, perbaikan kesejahateraan buruh dan hubungan industrial yang baik antara pengusah juga pekerja," katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/6).

Hal yang menarik, kata Ahmad, UU Omnibus Law juga disoroti di forum ILC. Menurut Ahmad, banyak negara mendukung Indonesia untuk merevisi khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Memang pembahasan ini masuk didalam pembahasan ILO di sidang ILC tersebut. Beberapa negara turut mendukung agar klaster ketenagakerjaan bisa diperbaiki. Jika tidak diperhatikan, maka bukan tidak mungkin ILO akan lebih keras lagi pada Pemerintah Indonesia" jelasnya.

Selain itu, lanjut Ahmad, banyak rekomendasi dan resolusi yang dihasilkan dalam konferenso ILC. Hal tersebut diharapkan memberikan pengaruh positif dalam pembangunan sistem tenaga kerja, terutama dalam menciptakan keadilan sosial.

Di antara rekomendasi dan resolusi tersebut adalah penggunaan standar internasional yang menjamin kualitas magang, perlindungan tenaga kerja serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), transisi yang adil, serta pelaksanaan laporan program dan standar ILO 2024/2025.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tegas Tolak Undang-Undang Cipta Kerja, Said Iqbal: 5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Partai Buruh menyerukan akan melakukan aksi mogok kerja secara nasional di Indonesia jika tuntutan mereka terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak mendapat respons dari Pemerintah dan DPR RI.

Penegasan itu diungkapkan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, saat menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, pada Kamis, 22 Juni 2023, kemarin.

"Tegas kami sampaikan, kami pastikan mogok nasional, sebanyak lima juta buruh akan keluar dan stop produksi di 100 ribu pabrik-pabrik dan perusahaan di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

Diungkapkannya, pergerakan mogok kerja nasional akan diakomodir Partai Buruh yang ada di ratusan kabupaten dan kota se-Indonesia.

"Kami ada di 487 kabupaten kota di Indonesia. Kami akan lumpuhkan, sesuai dengan aturan main. Partai Buruh akan gerakan mogok nasional," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Unjuk Rasa Damai

Disebutkan Said Iqbal, aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut berlangsung damai dan tertib. Aksi ini di Sumut merupakan provinsi ke-9, dan dilakukan secara berkelanjutan di Indonesia.

"Dari sejumlah gelombang aksi, Sumut ini provinsi ke sembilan, dan beberapa kali di Jakarta. Termasuk di depan Kantor Mahkamah Konsitusi," sebutnya.

Dikatakan Said Iqbal, hanya Partai Buruh yang merupakan satu-satunya partai politik di Indonesia mengajukan judisial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Tuntutannya meminta kepada pemerintah dan DPR mencabut Undangan-Undangan Cipta Kerja. Kemudian, meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar uji formil dilakukan Partai Buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dicabut dan tidak berlaku.

Dalam uji materi di MK, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama 11 menteri lainny, serta anggota DPR RI lain absen dalam sidang tersebut saat dimintai keterangan.

"Kami menyayangkan Menko Perekonomian sebagai otak pembuat Undang-Undang Cipta Kerja tidak hadir bersama 11 menteri lainnya. Kami mengatakan Menko Perekonomian dan 11 menteri serta anggota DPR pengecut dan munafik," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini