Waspada Aliran Cuci Uang di E-Commerce

Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.

Diperbarui 14 Juni 2023, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Di tengah maraknya E-Commerce saat ini, terdapat potensi bahaya tindak pencucian uang. Dalam memerangi bahaya pencucian uang tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang bertugas dan berwenang menelusuri beragam transaksi keuangan termasuk dalam E-Commerce.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6