Liputan6.com, Jakarta - Seorang pekerja yang upahnya tidak dibayar sebagaimana mestinya mungkin tidak pernah memikirkan bagaimana struktur pengawasan ketenagakerjaan dibentuk.
Begitu pula pekerja yang mengetahui iuran jaminan sosialnya bermasalah, atau yang setiap hari bekerja dalam kondisi yang mengancam keselamatannya. Yang ingin mereka ketahui jauh lebih sederhana: ke mana harus mengadu, siapa yang akan memeriksa, dan kapan persoalannya selesai.
Hak-hak pekerja boleh saja sudah tertulis dalam undang-undang dan berbagai peraturan. Tetapi perlindungan tidak selesai ketika hak ditulis dalam pasal. Perlindungan baru terasa ketika aturan itu bekerja pada saat dibutuhkan.
Advertisement
Di situlah negara diuji. Bukan hanya ketika undang-undang dibuat, tetapi ketika seseorang membutuhkan undang-undang itu bekerja untuk melindunginya.
Perlindungan yang Datang Terlambat
Bagi pekerja, keterlambatan pengawasan bukan sekadar persoalan administrasi. Upah yang tidak segera dipulihkan berarti kebutuhan keluarga yang ikut tertunda.
Persoalan jaminan sosial yang berlarut dapat menjadi masalah ketika perlindungan benar-benar dibutuhkan. Kondisi kerja yang berbahaya juga tidak dapat menunggu sampai seluruh proses birokrasi selesai.
Dalam keselamatan kerja, bahkan ada keadaan ketika keterlambatan tidak dapat diperbaiki lagi. Karena itu, ketika pengawasan terlambat, yang hilang bukan hanya waktu. Perlindungan yang dijanjikan hukum dapat kehilangan maknanya justru pada saat pekerja paling membutuhkannya.
Namun, persoalan ini tidak adil jika seluruhnya dibebankan kepada petugas pengawas.
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan 2025–2029 menyebut penegakan hukum ketenagakerjaan belum optimal, antara lain akibat keterbatasan jumlah dan kapasitas pengawas serta sanksi yang kurang tegas. Dokumen tersebut mencatat bahwa hingga 2024 Indonesia hanya memiliki sekitar 1.471 pengawas ketenagakerjaan untuk seluruh provinsi.
Angka itu jangan hanya dibaca sebagai perbandingan jumlah pengawas dengan perusahaan. Ada kepentingan yang jauh lebih besar.
Di balik pabrik, perkebunan, tambang, proyek konstruksi, gudang, pelabuhan, kantor, perusahaan jasa, hingga pekerjaan berbasis aplikasi, ada manusia yang bekerja. Ada orang yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada upah. Ada pekerja yang setiap hari menghadapi risiko keselamatan. Ada orang tua yang berangkat pagi dan keluarganya berharap ia kembali dengan selamat.
Mereka itulah alasan pengawasan ketenagakerjaan diperlukan. Jika jumlah pengawas terbatas, wilayah yang harus dijangkau luas, sementara dunia kerja semakin kompleks, jawabannya tidak cukup dengan meminta pengawas bekerja lebih keras. Kita juga harus melihat apakah sistem yang menopang mereka sudah cukup kuat.
Jarak Antara Pekerja dan Negara
Persoalan pengawasan bukan hanya jumlah. Ada pula soal jarak. Sejak berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, subbidang pengawasan ketenagakerjaan berada pada pemerintah provinsi. Konsekuensinya, pengawas yang sebelumnya berada pada pemerintah kabupaten/kota dialihkan menjadi bagian dari pemerintah provinsi.
Penataan tersebut tentu mempunyai pertimbangan kebijakan ketika dibentuk. Namun, setelah berjalan bertahun-tahun, kita perlu melihatnya pula dari pengalaman orang yang membutuhkan perlindungan.
Indonesia bukan negara kecil. Dalam satu provinsi dapat terdapat banyak kabupaten dan kota. Kawasan industri, perkebunan, pertambangan, proyek, pelabuhan, dan pusat kegiatan ekonomi dapat tersebar berjauhan.
Dalam bahasa pemerintahan, kita mungkin menyebutnya rentang kendali. Bagi pekerja yang haknya sedang bermasalah, pertanyaannya jauh lebih sederhana: berapa lama sampai negara datang?
Jarak tidak selalu berarti kilometer. Jarak dapat berupa panjangnya proses pengaduan, ketidakjelasan tindak lanjut, atau persoalan yang berpindah dari satu meja ke meja berikutnya tanpa kepastian kapan selesai.
Semakin panjang jarak antara pelanggaran dan tindakan negara, semakin besar kemungkinan perlindungan baru datang setelah pekerja telanjur menanggung akibatnya.
Yang juga perlu ditegaskan, pemerintah sebenarnya tidak memulai dari nol. Di Kementerian Ketenagakerjaan telah ada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, unit eselon I yang menjalankan fungsi kebijakan di bidang pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3.
Tata cara pengawasannya pun terus diperbaiki. Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 mengatur pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, pengembangan sistem pengawasan, serta penetapan status kepatuhan perusahaan dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya, dan tingkat kepatuhan.
Jadi, persoalannya bukan bahwa negara tidak mempunyai fungsi pengawasan.
Pertanyaannya adalah: apakah desain kelembagaan yang ada sudah memberikan jangkauan, kecepatan, kekuatan tindak lanjut, dan garis pertanggungjawaban yang cukup untuk melindungi pekerja di seluruh Indonesia?
Pengawasan Nasional, Tanggung Jawab Negara
Dari pertanyaan itulah KSPN Nusantara melihat perlunya pembenahan yang lebih mendasar. KSPN Nusantara mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional yang bersifat vertikal, independen, menjangkau daerah, dan memiliki garis pertanggungjawaban langsung kepada Presiden. Dalam rancangan KSPN Nusantara, badan tersebut dipimpin Kepala Badan setingkat menteri dan didukung struktur wilayah sesuai kebutuhan.
Independensi yang dimaksud bukan berarti badan tersebut berada di luar pemerintahan. Yang dibutuhkan adalah independensi operasional dalam penugasan, pemeriksaan, penyusunan hasil, dan tindak lanjut pengawasan, sehingga proses pengawasan tidak mudah dipengaruhi pihak yang diawasi maupun kepentingan lain. Independensi tersebut tetap harus berjalan bersama akuntabilitas.
Gagasan ini tidak lahir semata-mata dari keinginan membentuk lembaga baru.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan masalah yang tidak selesai di satu daerah tidak kehilangan jejak ketika melewati lapisan birokrasi. Bagaimana memastikan kekurangan pengawas di suatu wilayah dapat diketahui. Bagaimana melihat jika kecelakaan kerja atau jenis pelanggaran tertentu terus berulang. Dan bagaimana memastikan hasil pemeriksaan tidak berhenti tanpa tindak lanjut.
Di situlah pentingnya garis pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, dengan garis tanggung jawab yang jelas sampai tingkat tertinggi pemerintahan, sehingga persoalan yang tidak selesai di daerah tidak berhenti di tengah birokrasi. Pemerintah harus mengetahui di mana pengawasan tidak berjalan, mengapa pengaduan terlalu lama tidak selesai, di wilayah mana pengawas tidak mencukupi, dan mengapa pelanggaran yang sama terus berulang.
Dengan cara itulah persoalan yang tersebar di berbagai daerah dapat dibaca sebagai satu gambaran nasional mengenai apakah perlindungan pekerja benar-benar berjalan.
Bagi KSPN Nusantara, jika perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab negara, pengawasannya juga harus menjadi tanggung jawab negara secara nasional.
Bukan Sekadar Badan Baru
Namun, nama dan kedudukan kelembagaan tidak akan berarti banyak jika cara kerjanya tidak berubah. Kalau hanya memindahkan pegawai, membentuk organisasi baru, menambah jabatan, lalu mengganti papan nama, untuk apa?
Bagi pekerja, nama lembaga bukan ukuran utama. Yang ingin diketahui adalah apa yang terjadi ketika ia membutuhkan perlindungan. Ketika pengaduan disampaikan, harus ada kepastian bahwa laporan diterima dan siapa yang menanganinya. Proses penanganan perlu memiliki batas waktu yang jelas. Jika pemeriksaan lapangan diperlukan, pekerja tidak semestinya menunggu tanpa mengetahui perkembangan persoalannya.
Dan ketika pelanggaran sudah ditemukan, pengawasan tidak boleh berhenti hanya karena nota pemeriksaan telah diterbitkan.
Bagi pekerja, pertanyaannya bukan apakah negara sudah menghasilkan dokumen. Pertanyaannya jauh lebih sederhana: apakah pelanggaran dihentikan dan haknya dipulihkan?
Karena itu, pengaduan dan tindak lanjut perlu dapat ditelusuri sampai penyelesaian. Data perusahaan dan riwayat kepatuhan perlu terhubung secara nasional.
Penempatan pengawas semestinya mempertimbangkan jumlah pekerja, konsentrasi kegiatan usaha, risiko keselamatan, dan pola pelanggaran di masing-masing wilayah.
Daerah dengan kebutuhan pengawasan yang lebih besar harus mempunyai kapasitas yang sebanding.
Kewenangan yang kuat juga harus disertai akuntabilitas yang kuat. Pemeriksaan harus profesional, terdokumentasi, bebas konflik kepentingan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Perusahaan pun berhak memperoleh proses yang adil.
Pengawasan yang kuat bukan berarti negara mencari-cari kesalahan pengusaha.
Perusahaan yang patuh justru mempunyai kepentingan terhadap pengawasan yang efektif. Jika sebuah perusahaan memenuhi kewajiban upah, jaminan sosial, lembur, dan keselamatan kerja sementara pesaingnya menekan biaya dengan mengabaikan kewajiban tersebut, lemahnya pengawasan dapat membuat ketidakpatuhan berubah menjadi keuntungan usaha.
Karena itu, pengawasan yang bekerja memberikan kepastian pada dua sisi sekaligus: pekerja mendapatkan perlindungan, sementara perusahaan yang patuh tidak dirugikan oleh ketidakpatuhan pesaingnya.
Pemerintah telah menyediakan dasar prosedural yang lebih terarah melalui Permenaker Nomor 11 Tahun 2026. Tetapi prosedur tetap membutuhkan kapasitas untuk menjalankannya. Peta kerawanan membutuhkan data. Pemeriksaan membutuhkan orang. Wilayah yang luas membutuhkan sarana. Temuan membutuhkan tindak lanjut.
Di situlah pembenahan prosedur dan penguatan kelembagaan bertemu.
Pasal Diuji di Tempat Kerja
Momentum untuk membicarakan pembenahan itu sedang terbuka.
Pada 14 September 2026, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi memasuki Pembicaraan Tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan membentuk Panitia Kerja. RUU tersebut juga memuat pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.
Kita tentu perlu membicarakan upah, PKWT, alih daya, PHK, keselamatan kerja, pekerja platform, dan berbagai persoalan lain. Semua itu penting.
Tetapi ada satu pertanyaan yang jangan sampai tertinggal di belakang seluruh perdebatan tersebut: apa yang terjadi ketika aturan itu dilanggar?
Sebab sebuah pasal baru benar-benar mempunyai arti ketika bekerja di luar ruang rapat.
Ketika seseorang tidak menerima upah sebagaimana mestinya. Ketika jaminan sosialnya bermasalah. Ketika tempat kerjanya tidak aman. Ketika ia sudah mengadu dan menunggu negara menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Di titik itulah KSPN Nusantara menempatkan usulan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional: bukan sebagai tujuan itu sendiri, melainkan sebagai perubahan kelembagaan yang menurut KSPN Nusantara diperlukan untuk memperkuat jangkauan pengawasan, kapasitas penegakan, dan kepastian tindak lanjut sampai daerah. Usulan pembentukan badan pengawas nasional memang menjadi bagian eksplisit dari rekomendasi KSPN Nusantara.
Bentuk operasionalnya tentu harus dirumuskan dengan cermat. Hubungannya dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah harus jelas. Sumber dayanya harus memadai. Independensi operasional dan akuntabilitasnya harus berjalan beriringan.
Namun, pada akhirnya, pekerja mungkin tidak akan menilai sistem pengawasan dari nama lembaganya, jumlah deputinya, atau bentuk struktur organisasinya.
Mereka akan menilainya dari pengalaman yang jauh lebih sederhana.
Ketika haknya dilanggar, seberapa cepat negara merespons?
Ketika pelanggaran ditemukan, seberapa pasti penyelesaiannya?
Ketika keselamatannya terancam, apakah negara hadir pada saat perlindungan itu masih berarti?
Hukum ketenagakerjaan tidak hidup hanya di dalam pasal. Ia hidup di tempat orang bekerja. Dan di sana, negara tidak boleh terlambat hadir.
Oleh: Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN Nusantara)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353323/original/048061500_1789960533-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-21T101401.683.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346108/original/077588800_1789110397-cek_fakta_cpns_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9297473/original/054602700_1784094013-cek_fakta_BRI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350433/original/029287200_1789615728-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-17T102714.549.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9353247/original/035066800_1789955276-Gemini_Generated_Image_dprdnfdprdnfdprd.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5349953/original/059135700_1757945389-Bapenas.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346936/original/048560000_1789222746-WhatsApp_Image_2026-09-12_at_19.50.01.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5010796/original/017006400_1731931573-20241117_084948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3518881/original/000279300_1627027346-karbon_un.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350434/original/008335200_1789615747-WhatsApp_Image_2026-09-17_at_10.22.16.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5290464/original/056522900_1753113336-WhatsApp_Image_2025-07-21_at_20.06.02_c2d8139b.jpg)
![[Kolom Pakar]: Ketika Mesin Pesawat Mati di 37.000 Kaki, Apa yang Terjadi pada Tubuh Penumpang?](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/6u8E_mLPvHES06CdwwgJkMPZqZo=/200x113/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346806/original/086538700_1789205532-Dokter_Wawan_Kolom_Pakar.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9343495/original/066738500_1788858658-WhatsApp_Image_2026-09-08_at_4.01.01_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9341836/original/010228000_1788686755-Gemini_Generated_Image_j4e87fj4e87fj4e8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337162/original/003849300_1788235174-WhatsApp_Image_2026-09-01_at_10.55.06_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4878682/original/015534800_1719648934-260529_opini_Laksamana_Sukardi___.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9334640/original/079032900_1787892506-WhatsApp_Image_2026-08-28_at_11.42.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5571401/original/013579500_1777619034-WhatsApp_Image_2026-05-01_at_12.32.20.jpeg)