Sukses

Penumpang Kereta Api Masih Wajib Pakai Masker? Ini Jawaban KAI

Pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib memakai masker di tempat umum. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi mencabut kebijakan wajib memakai masker di tempat umum. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19  Kamis, 9 Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6). 

Menanggapi itu, VP Public Relation PT KAI, Joni Martinus mengatakan pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Menteri Perhubungan Budi Karya yang menjadi acuan.

“KAI saat ini masih menunggu turunannya yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang selalu menjadi acuan KAI terkait teknis aturan tersebut pada sektor perkeretaapian,” kata Joni saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6). 

Joni melanjutkan jika nantinya Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Tunggu Aturan Kemenhub

Sehingga selama aturan baru belum keluar, maka penumpang kereta masih wajib memakai masker. “Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker,” kata Joni. 

Hal ini sejalan dengan isi dari beleid dalam Surat Edaran tersebut yang meminta kementerian/lembaga untuk melakukan penyesuaian. Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah meminta pelaku usaha hingga pengelola jasa transportasi untuk melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. 

Mereka harus  tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola jasa transportasi harus  melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. 

“KAI berkomitmen menyelenggarakan angkutan kereta api dengan sehat, aman, dan nyaman” kata Joni mengakhiri. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker Meski Aturannya Dicabut Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19  Kamis, 9 Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6). 

Terkait hal tersebut, bagi penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) atau kereta komuter masih wajib mengenakan masker. Alasannya, manajemen KRL masih menunggu aturan turunan dari kebijakan Satgas Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. 

“Masih menunggu SE (Surat Edaran) dari Kementerian Perhubungan,” kata Manajer Hubungan Masyarakat Kereta Commuter Indonesia, Leza Arlan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/6). 

Sehingga, kata Leza, sampai aturan wajib memakai masker bagi penumpang KRL masih berlaku. “Iya (penumpang wajib pakai masker),” katanya. 

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran tersebut Pemerintah meminta pelaku usaha hingga pengelola jasa transportasi untuk melakukan perlindungan dari penularan Covid-19. 

Mereka harus  tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, pengelola jasa transportasi harus  melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan.   

3 dari 3 halaman

Pemerintah Resmi Cabut Kewajiban Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik

Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19  Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6). 

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat 

dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus 

yang signifikan,” bunyi beleid tersebut.

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau beresiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.