Sukses

Kemenkeu: 69 Pegawai Pajak Berisiko Tinggi Lakukan Tindak Pencucian Uang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai Pajak Kementerian Keuangan terindikasi melakukan pencucian uang.

Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, sebanyak 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan berstatus berisiko tinggi terbukti melakukan tindakpencucian uang.

Selain itu, kata Yustinus, Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan investigasi mengenai 69 pegawai Pajak, untuk mengetahui ada atau tidak keterkaitannya dengan kasus Rafael Alun Trisambodo.

"Nanti kami pastikan lagi ke Itjen. High risk ini ya, semua," kata Yustinus saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan terindikasi melakukan pencucian uang.

Mahfud MD memaparkan, laporan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari hasil analisis awal, dikatakan Mahfud, 69 pegawai DJP ini dicurigai melakukan tindak pencucian uang. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya transaksi yang dilakukan oleh rekening masing-masing pegawai tersebut.

“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Nah ini kebetulan, mumpung Ibu (Sri Mulyani) lagi menangani itu, saya kasih,” tegas Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

69 Pegawai Pajak Terindikasi Pencucian Uang, Ada Transaksi Rp 15 Juta Sebanyak 50 Kali

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melaporkan 69 pegawai pajak atau Ditjen Pajak Kementeian Keuangan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Laporan ini lantaran dirinya menindaklanjuti temuan dari PPATK tentang adanya indikasi tindak pencucian uang di rekening masing-masing pegawai DJP tersebut.

“Transaksinya kecil-kecil lah, Rp 10 juta-15 juta, tetapi bisa 50 kali,” ujar Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ditulis Rabu (8/3/2023).

“Nah ini kebetulan, mumpung Ibu (Sri Mulyani) lagi nangani itu, saya kasih,” tegas dia.

3 dari 3 halaman

Sudah Lapor ke Sri Mulyani

Mahfud MD memaparkan, laporan PPATK tersebut telah diserahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa ditindaklanjuti melalui Inspektorat Jendral Kemenkeu.

"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai DJP yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Sebanyak 69 orang, dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan pada bulan September 2019," pungkas Mahfud MD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.