Sukses

Empat Pinjol Restrukturisasi Kredit Mahasiswa IPB yang Tertipu Investasi Bodong

Korban mahasiswa IPB yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman total nilai Rp 650,19 juta. Tagihan tertinggi mencapai Rp 16,09 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Empat platform penyedia pinjaman dana online atau sering disebu pinjol memberikan keringanan berupa restrukturisasi kredit kepada mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan investasi berkedok kerja sama penjualan online.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan 121 orang dengan 197 pinjaman dengan total nilai pinjaman Rp 650,19 juta. Tagihan tertinggi mencapai Rp 16,09 juta.

Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi(SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022 lalu.

"Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan tiga perusahaan pembiayaan dan satu platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik," kata Ogi dalam konferensi pers virtual Kasus Penipuan di IPB, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan/platform. Sehingga mahasiswa hanya dibebankan untuk membayar hutang pokok.

"Hal ini tentu menggembirakan para mahasiswa, di mana mereka bisa keluar dari kredit macet di SLIK," ucapnya.

Berikut rincian jumlah korban yang memperoleh restrukturisasi kredit di tiga perusahaan pembiayaan dan satu fintech peer to peer lending:

a. Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta.

b. Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta.

c. Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta.

d. Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Indikasi Pelanggaran

OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban.

Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection.

 

3 dari 3 halaman

Literasi Keuangan

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menambahkan, OJK akan terus memperkuat dan memperluas program literasi keuangan di masyarakat melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi secara offline, online, serta melalui kampanye nasional yang masif dan penguatan sinergi serta aliansi strategis dengan berbagai pihak.

Di 2023, OJK akan fokus membangun literasi keuangan masyarakat desa melalui aliansi strategis dengan Kementerian/Lembaga Terkait, Perangkat Desa dan penggerak PKK Desa, dan Mahasiswa KKN serta intensifikasi pemanfaatan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMS Edukasi Keuangan) khususnya bagi kalangan pelajar dan mahasiswa.

Selain itu, sasaran prioritas literasi keuangan tahun 2023 adalah pelajar/santri, UMKM, penyandang disabilitas dan masyarakat daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal). Sedangkan sasaran prioritas inklusi keuangan tahun 2023 adalah segmen perempuan, pelajar, mahasiswa dan UMKM, masyarakat di wilayah perdesaan, dan sektor jasa keuangan syariah.

"Di sisi perlindungan konsumen, OJK juga terus memperkuat program dan kebijakannya untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahannya dengan pelaku usaha jasa keuangan," ucap wanita yang akrab disapa Kiki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.