Sukses

Menpan-RB: Ketidaknetralan ASN saat Pemilu Bisa Rugikan Negara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), melakukan penandatanganan Keputusan bersama Netralitas pegawai ASN dalam pemilihan umum (Pemilu).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilihan umum (Pemilu) bisa merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu, Kamis (22/9/2022).

"Ketidaknetralan ASN ini tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional, dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik," kata Azwar Anas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), melakukan penandatanganan Keputusan bersama Netralitas pegawai ASN dalam pemilihan umum.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Dalam laporannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan diselenggarakannya acara ini karena ada komitmen bersama antara lima instansi yaitu Kementerian PAN-RB, BKN, Komisi ASN, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mengawal jalannya pemilihan umum yang akan berlangsung tahun 2024.

Oleh karena itu Kementerian PAN-RB sangat menyambut baik kegiatan penandatanganan ini. Dia berharap kegiatan ini nanti akan berdampak luas bukan hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di Pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.

Adapun pasca penandatanganan ini Kementerian PAN-RB akan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN dan para pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menteri PANRB Azwar Anas Soroti PNS Hobi Pindah-pindah Kantor dan Menumpuk di Jawa

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, menyoroti fenomena aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang hobi berpindah-pindah kantor dan banyak bertumpuk di Pulau Jawa.

Anas menguraikan, saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran PNS tidak merata dan masih menumpuk di kota besar. Sementara proses rekrutmen, penyebaran, dan kebutuhan tiap tahun sudah sangat transparan.

Dia menegaskan, arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas, yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus jelas dan akuntabel.

"Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan, tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa," ungkap Menpan RB Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (14/9/2022).

Ketimpangan ini bukan semata-mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena PNS yang suka berpindah-pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.

Hal ini menyebabkan distribusi menjadi tidak merata, disamping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah-daerah terpencil.

Anas berharap PNS bukan menjadi ladang mencari pekerjaan, tetapi untuk pengabdian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Tetapi setelah diterima banyak yang minta pindah ke kota lain. Maka setiap tahun banyak tempat di luar Pulau Jawa yang kekurangan nakes dan guru," ujar dia.

 

3 dari 3 halaman

Diskusi dengan BKN

Mantan Bupati Banyuwangi ini menilai, seberapa banyak pun ASN tenaga kesehatan maupun tenaga pendidikan yang direkrut, ketimpangan akan terus terjadi.

"Sehingga kita berdiskusi dengan pemda karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh pemerintah pusat saja kalau tidak ada goodwill semua kepala daerah," imbuhnya.

Diungkapkan, Menteri Anas telah berdiskusi dengan BKN terkait aturan bagi ASN yang akan bekerja di instansi pemerintah harus melakukan perjanjian agar mereka siap untuk tidak pindah dalam kurun waktu tertentu yang telah disepakati.

Kebijakan ini diharapkan bisa didukung dengan sistem yang mumpuni agar manajemen kepegawaian lebih tertata.

"Kebijakan ini pun diharapkan bisa turut mendukung pemerataan tenaga ASN di seluruh Indonesia sekaligus mencegah munculnya masalah akibat PNS berbondong-bondong pindah ke Pulau Jawa," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.